“Menggugat PT tentu disengaja dengan orientasi untuk pencapresan jika dikabulkan,” ujar Dedi kepada GenPI.co, Jumat (8/7).
Selain itu, menurutnya, gugatan tersebut juga bisa digunakan agar publik menaruh simpati kepada PKS.
“PKS kemungkinan tahu gugatannya akan ditolak, tetapi tetap mengajukan agar dapat simpati publik,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Dedi menilai gugatan PKS ke MK berorientiasi untuk memuluskan pencalonan capres dan cawapres. Meski demikian, menurutnya, hal tersebut sudah terlambat.
“Langkah semacam itu terlambat, seharusnya PKS menggugat bersama dengan pihak yang lain tempo hari jika benar ingin berjuang mengurangi PT,” tuturnya.
Dedi juga mengatakan PKS seahrusnya ikut bertanggung jawab dengan adanya presidential threshold 20. Sebab, menurutnya, PKS punya andil di dalam parlemen saat ketentuan tersebut ditetapkan.
Seperti diketahui, sebelumnya Ahmad Syaikhu mengajukan gugatan ke MK lantaran menilai presidential threshold 20 persen tidak ilmiah.
Selain itu, dirinya juga menilai ketetapan tersebut akan menimbulkan polarisasi di masyarakat lantaran berpotensi memunculkan 2 capres dan cawapres saja dalam Pemilu 2024.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
JANGGAL! Selain Ijazah, Skripsi Jokowi Ternyata Berbeda Dengan Teman Seangkatan, Kok Bisa?
VIRAL Beredar Pengumuman di Koran KR Tahun 1980 Jokowi Diterima Fakultas Kehutanan UGM
Wapres Gibran Diduga Lindungi Mafia Beras
Banyak Menteri Gagal Paham Arah, Prabowo Didorong Reshuffle Kabinet Secara Radikal!