Menurutnya, penyetujuan RKUHP membuat kriminalisasi menjadi makin banyak.
“Di sisi lain, perlindungan kepada masyarakat makin dikit. Jadi, selamat datang era kriminalisasi,” ujarnya, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Jumat (8/7).
Refly menegaskan bahwa pasal-pasal pidana makin banyak, termasuk pembatasan dalam kebebasan berpendapat.
Misalnya, demonstrasi tanpa pemberitahuan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun.
Lalu, menghina DPR, Polri, dan Kejaksaan, bisa dipidana penjara 1,5 tahun.
“Hina presiden bisa dipenjara 3,5 tahun. Penjelasan bentuk kritik dalam pasal juga ditambah,” tuturnya.
Menurut Refly, kebijakan dan presiden sebenarnya adalah dua hal yang terpisah.
Jika seseorang bilang kebijakan bodoh, Refly menilai itu adalah bentuk kritik. Sebab, sebuah kebijakan diambil berdasarkan mekanisme dan proses.
“Kebijakan prosesnya memang dipimpin presiden, tetapi bukan berarti ketika kita bicara soal institusi presiden menjadi personal ke pribadi presidennya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Refly menilai kebebasan berpendapat adalah konsekuensi dari demokrasi.
"Semua orang boleh bicara apa saja, itu konsekuensi demokrasi. Kita tak boleh membatasi hak berekspresi, apalagi terhadap lembaga dan jabatan, bukan manusianya,” paparnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!