Mengenai usaha sekian kalinya untuk menggunggat PT ini, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan Gugatan sejenis sudah berulang dilakukan, tapi ditolak oleh MK.
Dia menegaskan MK harus menerima gugatan tersebut.
Menurutnya, PKS sebagai Parpol tentu memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan PT 20 persen.
Slenajutnya, jika gugatan PT 20 persen dikabulkan MK, peluang capres alternatif akan bermunculan.
"Partai politik peserta pemilu dengan sendirinya dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres," ujar Jamiluddin dilansir dari GenPI.co, Kamis (7/7/2022).
Akademisi dari Universitas Esa Unggul itu menambahkan jika banyak pasangan capres dan cawapres, akan menyulitkan para oligarki untuk mengerjakan.
"Para oligarki tidak lagi dapat mendikte pasangan capres cawapres yang diinginkannya," tegas dia.
Beragamnya pasangan capres cawapres dapat juga meminimalkan politik polarisasi di tanah.
"Politik semacam ini hanya menguatkan politik identitas yang berbahaya bagi keutuhan NKRI," jelasnya.
Dia juga mendesak agar MK mengabulkan gugatan PKS.
"Keputusan ini akan menguatkan demokrasi di Tanah Air, sekaligus terpilihnya pasangan presiden dan wakil presiden yang berkualitas," tutur Jamiluddin.(*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Takut Ijazah Gibran Palsu, Formasi Keluarga Alumni UGM Minta Diverifikasi
Klaim Ijazah Jokowi Asli, Hercules Cocok Jadi Rektor UGM!
Hanya Terpaut Satu Tahun, Ijazah UGM Guru Besar Unnes Prof Saratri Berbeda Dengan Punya Jokowi
Simak! Ini Kata 6 Tokoh Atas Polemik Ijazah Jokowi