PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Habiib Sampai Turun Tangan: Doakan Saja Berhasil!

- Kamis, 07 Juli 2022 | 13:50 WIB
PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Habiib Sampai Turun Tangan: Doakan Saja Berhasil!
Polhukam.id, Jakarta - Presidential Threshold (PT) 20 persen kembali dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sekjend PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi turut hadir untuk menggugat Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan tersebut pihaknya menghadirkan 2 pemohon, yakni DPP PKS dan Ketua Majelis Syura PKS Habib Salim Segaf al-Jufri.

Menurutnya, Habib Salim Segaf diikutsertakan sebagai pemohon lantaran pernah diajukan sebagai capres.

"Pernah dicalonkan kelompok ijtima’ ulama untuk calon presiden, kan, bisa jadi gagal. Jadi wajar dia mengajukan diri," ujar Aboe Bakar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7).

Selain itu, menurutnya, Habib Salim Segaf juga mendapatkan kerugian konstitusional dengan ketetapan Presidential Threshold 20 persen.

Baca Juga: Untuk Wujudkan Paslon Nasionalis-Religius, Prabowo Dinilai Cocok Duet dengan Sosok Ini, Bukan Anies Baswedan!

"Pasti rugi dong. Oleh sebab itu dia mengajukan," tuturnya.

Aboe Bakar juga yakin legal standing gugatan PKS terhadap Presidential Threshold 20 persen cukup kuat.

"Cukup kuat, yakin aja. Doakan saja PKS berhasil, Insyaallah," kata dia.

Seperti diketahui, dalam gugatan tersebut PKS tidak mengajukan Presidential Threshold nol persen, melainkan 7-9 persen saja.

Dengan demikian, PKS bisa mengajukan capres dan cawapres jika berhasil berkoalisi dengan 1 partai saja.(*)

Sumber: genpi.co

Komentar

Terpopuler