Menurut dia, bukan hanya PKS yang mengalami kesulitan tersebut, melainkan partai-partai politik lain juga sama.
"Saya kira bukan hanya PKS, tetapi parpol-parpol tentu juga sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa," ujar Ahmad Syaikhu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa PKS mengajukan gugatan terkait presidential threshold 20 persen ke MK. Selain itu, PKS juga memiliki legal standing yang konstitusional untuk mengajukan gugatan.
"Kan, ada keputusan MK nomor 74. Jadi, partai politik atau gabungan partai politik bisa memiliki legal standing terkait dengan judicial review," ucapnya.
Ahmad Syaikhu juga menyebutkan presidential threshold 20 persen belum final dan masih memiliki titik-titik lemah.
"Tadi saya katakan tidak ada landasan ilmiah yang kuat terkait dengan penetapan angka itu (20 persen, red)," ungkap Ahmad Syaikhu.
Seperti diketahui, dalam gugatan tersebut PKS tidak mengajukan presidential threshold nol persen, melainkan 7-9 persen saja. Dengan demikian, PKS bisa mengajukan capres dan cawapres jika berhasil berkoalisi dengan 1 partai saja.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Refly Harun Sentil Mentan Amran: Jangan cuma Berani ke Pengamat, tapi ke Kolega Juga
Jokowi Lakukan Serangan Balik di Tengah Polemik Ijazah
Apa Alasan Jokowi Beri Arahan Peserta Sespimmen Polri di Rumah Pribadinya?
Forum Purnawirawan TNI, Termasuk Try Sutrisno Tuntut Gibran Diganti Lewat MPR