Oleh sebab itu, dia bersama jajarannya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera melakukan judicial review terkait ketetapan tersebut.
"Tentu saja kerugian di antaranya kami tidak bisa mencalonkan capres-cawapres secara leluasa," ujar Ahmad Syaikhu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7).
Selain itu, menurutnya, ada pihak selain partai politik yang akan dirugikan dengan adanya presidential threshold 20 persen.
"Kandidat juga dirugikan lantaran berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres," ucapnya.
Meskipun demikian, dirinya tidak mengajukan penghapusan presidential threshold.
Ahmad Syaikhu mengusulkan agar presidential threshold (PT) menjadi 7-9 persen.
"Kami mencari titik keseimbangan. Sebab, selama ini pengajuan angka nol persen hampir seluruhnya juga mengalami penolakan," ucapnya.
Angka 7-9 presidential threshold tersebut, kata Ahmad Syaikhu, telah melalui berbagai kajian dari tim hukum PKS.
"Tim hukum kami yang merinci itu dan ketemu angka kisaran interval 7-9 persen saja," ucapnya.
Menurutnya, secara konstitusional, partai dan gabungan partai memiliki hak untuk mengajukan permohonan judicial review tersebut.
Oleh sebab itu, dirinya berharap MK mengabulkan permohonannya agar rakyat Indonesia bisa mendapatkan pemimpin yang baik ke depannya...
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Pak Jokowi, Apa Susahnya Tunjukkan Ijazah?
Tak Mau Buru-buru, Kongres PDIP Tunggu Hari Baik
Alumni UGM Malu Berat Citra Kampus Rusak Gegara Ulah Jokowi
Operasi Senyap Diduga Sudah Dilakukan, Iman Politik Aktivis 98 Dipertanyakan