Dirinya meyakini hal tersebut lantaran tim hukum PKS telah mengkaji lebih lanjut terkait ketetapan tersebut.
Oleh sebab itu, Ahmad Syaikhu dan jajarannya mendatangi MK untuk segera melakukan judicial review berdasarkan keputusan nomor 74/PUU_XVIII/2020.
"Angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami ada dalam interval 7-9 persen kursi DPR," ujar Ahmad Syaiku di Mahmakah Konstitusi, Rabu (6/7).
Menurutnya, dasar perhitungan tersebut juga telah dikaji tim kuasa hukum PKS.
"Oleh sebab itu, kami mohon kepada MK memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," ucapanya.
Selain itu, menurutnya, materi pokok gugatan dan agrugemtasi hukum lainnya akan disampaikan tim hukum PKS dalam persidangan.
"Semoga permohonan judicial review ini dapat dikabulkan," ujar Ahmad Syaikhu.
Menurutnya, hal tersebut merupakan upaya agar rakyat Indonesia bisa memilih presiden dan wakil presiden terbaik.
"Pemimpin yang mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera sesuai cita-cita pendiri bangsa," tandasnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!