'Jangan hanya teguran tertulis yang efeknya kurang begitu mengena," tegas Politikus PAN itu dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6/2022).
Menurut Guspardi, Holywings memang sepantasnya ditutup karena sudah acap kali membuat permasalahan. Selain karena promosi, kata Guspardi, Holywings juga pernah melanggar jam operasional dan membuat kerumunan saat Jakarta menerapkan PPKM level 3 pada bulan September 2021 lalu.
"Jadi sudah sangat pantas Holywings ini diberikan sanksi berat berupa pencabutan izin usahanya untuk untuk memberikan efek jera," terangnya.
Lebih lanjut Guspardi berpandangan, tindakan promosi yang dilakukan Holywings ini diartikan sebagai bentuk arogansi korporasi hiburan malam yang menghalalkan segala cara untuk promosinya. Padahal, jelas-jelas minuman keras adalah produk yang haram bagi agama tertentu yang diakui di Indonesia.
"Manajemen Holywings harus punya kewajiban untuk menjaga norma moral, norma agama, maupun kewajiban tentang hal lainnya. Apalagi ini berkaitan dengan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan)," tegasnya.
"Meskipun pihak Holywings Indonesia selaku yang mengeluarkan promosi itu telah menghapus promosi dan sudah meminta maaf, itu belum menyelesaikan masalah," pungkasnya.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!