Menurut Said, aksi demonstrasi tersebut sebagai bentuk respons menolak masa kampanye 75 hari.
"Sebab, melanggar undang-undang pemilu dan KPU sebagai lembaga independen tidak seharusnya melakukan kesepakatan dengan DPR dan pemerintah. DPR juga peserta pemilu," katanya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Said Iqbal menyatakan hal itu tentu tidak adil bagi para partai baru, termasuk Partai Buruh.
Sementara itu, Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh Said Salahudin menyebutkan wacana itu tak sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2017 tentang pemilu.
Undang-undang tersebut menyatakan masa kampanye harusnya diberlakukan minimal 7 bulan dan maksimal 9 bulan.
"Kenapa jadi 75 hari? Kalau dipotong-potong, masih terkejar 7 bulan," ucap dia di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Terkait hal tersebut, Salahudin menyinggung pemilu 2009 yang menerapkan masa kampanye 9 bulan lebih.
"Belum pernah ada pemilu yang sependek ini," terangnya.
Oleh karena itu, Salahudin meminta KPU tidak menentukan masa kampanye berdasarkan permintaan DPR.
Mengenai demonstrasi 15 Juni 2022, para buruh akan menyampaikan 5 tuntutan di depan gedung DPR RI.
Adapun 5 tuntutan tersebut, yakni menolak revisi UU PPP, omnibus law UU Cipta Kerja, masa kampanye pemilu 75 hari, mengesahkan RUU PPRT dan tolak liberalisasi pertanian melalui WTO. (*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Terungkap! Prabowo Selalu Mengharuskan Untuk Naik Mobil Mercedes Benz Maybach S-Class Ketika Kunjungan ke Luar Negeri
Jokowi soal Anggaran IKN Diblokir Prabowo: Itu Urusan Pemerintah, Saya Jangan Ditarik-tarik
Gaduh Kebijakan Menteri Upaya Hancurkan Citra Prabowo
Negara Rugi Besar Jika IKN Mangkrak, Publik Sentil Jokowi: Yang Minta Siapa?