Terjerat Utang, Suami di Lamongan Nekat Jual Istri untuk Layanan Threesome: Sekali Main Rp1,5 Juta

- Sabtu, 26 April 2025 | 15:10 WIB
Terjerat Utang, Suami di Lamongan Nekat Jual Istri untuk Layanan Threesome: Sekali Main Rp1,5 Juta


POLHUKAM.ID -
Seorang suami di Tuban tega menjual istrinya untuk layanan seks komersial demi membayar cicilan hutangnya. 

Sang suami bahkan menawarkan istrinya bisa melakukan seks bertiga (threesome).

Aksi ini terbongkar setelah polisi menangkap pelaku dalam operasi penggerebekan di salah satu penginapan di Kecamatan Babat.

Pelaku berinisial AB (26), warga Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lamongan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Korban, yang tak lain adalah istri pelaku sendiri, SS (27), diduga dijajakan lewat media sosial dengan tarif antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta sekali kencan.

Inilah sosok suami di Tuban yang tega jual istri demi bayar cicilan hutang Rp40 juta.

Belakangan terkuak sang istri sudah 6 kali dijajakan online oleh suaminya.

Ia merelakan istrinya bisa 'dinikmati' orang lain dengan imbalan uang.

Praktek AB dan istrinya SS warga Merakurak, Kabupaten Tuban ini terbongkar saat SS ngamar di DA Homestay di Jalan Babat Lamongan, pada Selasa  (22/4/2015) pukul 23. 52 WIB.

Pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB anggota Polres Lamongan sedang melakukan patroli  di wilayah Babat dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di DA Homestay Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat dipakai untuk praktek prostitusi.

"Terungkap juga ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis perkara, Kamis (24/4/2025).

Berbekal informasi yang berkembang tersebut, anggota melakukan pengembangan penyelidikan dan pengecekan terhadap kebenaran di TKP.

Sekitar pukul 23.52 WIB, petugas mengamankan pasangan laki-laki dan perempuan bukan suami istri.

Dari hasil interograsi, didapatkan pengakuan dari perempuan tersebut sebagai pekerja pelayanan seks yang dipekerjakan oleh suaminya, AB.

Korban ditawarkan melalui media sosial facebook yang disebar oleh AB, sang suami.

Bahkan untuk sekali kencan, istrinya juga siap melayani treeshome.

Mengapa AB sampai tega menjual istrinya? dari pengakuan AB, kata Kapolres Agus, pelaku beralasan bahwa menjual istrinya karena alasan ekonomi memiliki hutang sebesar Rp 40 juta.

AB mengaku setiap bulan ia berkewajiban mencicil hutang tersebut.

Himpitan itulah yang mendasari AB menjual istrinya sejak awal tahun 2024.

"Pengakuannya sudah 6 kali menjual istrinya di daerah Lamongan, Surabaya dan Tuban," kata Agus.

Tarif yang ditawarkan pelaku antara Rp 1 juta hingga Rp 1, 5 juta.

Sementara untuk penginapan menjadi tanggungan pelanggan.

Tindak pidana yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka AB dijerat Pasal 2 jo pasal 10 jo pasal 12 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tinndak Pidana Perdagangan Orang,  jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik telah mengamankan barang bukti uang tunai Rp 700 ribu, uang pada aplikasi dana senilai Rp 300 ribu, 2 buah alat kontrasepsi bekas pakai, 2 buah handphone dan 1 lembar sprei motif bunga warna hijau.

Kapolres mengimbau pada masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi jika mendapati tindakan yang mencurigakan di lingkungannya.

Sumber: prohaba

Komentar