POLHUKAM.ID - Oknum kepolisian di Polres Pacitan berinisial LC mencabuli dan memperkosa tahanan perempuan (PW) empat kali.
Polda Jatim menegaskan bahwa LC melakukan pelanggaran tindak pidana pencabulan dan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap salah satu tahanan perempuan.
“LC melakukan pelecehan seksual atau pencabulan sebanyak empat kali. Dan yang terakhir terjadi pencabulan dan persetubuhan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (24/4/2025).
LC melakukan pencabulan dan pemerkosaan pada bulan Maret dan 2 April 2025 di ruang berjemur perempuan di Rutan Polres Pacitan.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka LC melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita Polres Pacitan atas nama PW di ruang berjemur wanita di Polres Pacitan,” ujarnya.
Kini, LC telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari anggota kepolisian. LC juga saat ini mendekam di Rutan Polda Jatim, bukan lagi di tahanan khusus sejak 23 April 2025.
LC tidak hanya melakukan pencabulan tetapi juga persetubuhan kepada salah satu tahanan perempuan di Polres Pacitan berinisial PW.
PW merupakan tahanan perempuan perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan dan menjadikan pencaharian atau muncikari.
LC diduga melanggar Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp 300.000.000.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Bantah Intimidasi Mahasiswa, Kapuspen TNI : Besok-Besok Kami Makan di Kampus Dibilang Memata-Matai, Janganlah!
GEGER! Mahasiswa di Sumsel Tembak Mati Ibu Kandung
Jadi Utusan Indonesia, Jokowi Bawa Pesan Prabowo untuk Vatikan: Spirit Paus Fransiskus Harus dilanjutkan
Diutus Presiden Prabowo, Jokowi Bagikan Momen Keberangkatan ke Vatikan untuk Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus