POLHUKAM.ID - Para orang tua mesti berhati-hati ketika ingin membelikan jajan untuk anaknya di minimarket. Pasalnya, produk manisan Marshmallow bersertifikat halal yang mengandung unsur babi (porcine) masih beredar di pasaran.
Pada Selasa (22/4/2025) malam, Republika.co.id pun melakukan pemantauan langsung ke beberapa minimarket di Jakarta. Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyatakan produk jajanan anak tersebut akan ditarik dari pasaran.
Saat mengunjungi minimarket AM yang berada di Jalan Raden Saleh Raya Jakarta Pusat, tampak beberapa produk Marshmallow yang digantung di etalase, seperti produk ChompChomp Mallow Pain, Ice Cream Mellow, dan produk marshmallow berbentuk semangka.
Namun, di gerai ritel ini tidak ditemukan adanya produk Marshmallow yang mengandung unsur babi seperti yang telah dirilis BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Salah satu kasir di Minimarket AM, Shifa mengatakan, beberapa produk Marshmallow di gerai ritel ini telah ditarik oleh BPOM pada Senin (21/4/2025) malam.
"Ada kemarin (yang ditarik), sekitar jam tujuh malam," ujar Shifa saat ditanya di kasir.
Dia mengatakan, produk yang ditarik BPOM itu adalah ChompChomp Car Mallow. Menurut dia, ada tiga produk yang langsung ditarik.
"Tiga produk kalau dari toko sini, yang bentuk mobil. Di toko lain juga ditarik," ujar Shifa sembari menunjukkan foto produk tersebut.
Selain produk ChompChomp Car Mallow, ada delapan produk lainnya yang telah dilarang beredar di pasaran. Republika pun mencoba menelusuri ke minimarket lain yang jaraknya berdekatan dengan Minimarket AM, tepatnya di sebrang Kantor PKB.
Di minimarket IM tersebut, Republika langsung menuju etalase marshmallow. Dari berbagai produk yang dipajang, ternyata masih ada salah satu produk marshmallow yang telah ditetapkan mengandung unsur babi oleh BPJPH dan BPOM, yaitu ChompChomp Flower Mallow.
Produk berbentuk bunga dan berwarna biru tersebut merupakan produk yang diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, dan diimpor ke Indonesia oleh PT Catur Global Sukses.
Sebelumnya, BPJPH merilis daftar produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi. Produk-produk tersebut diumumkan langsung oleh Kepala BPJPH Babe Haikal Hasan di Jakarta pada Senin (21/4/2025).
Dia mengatakan, telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Pembuktian ini dilakukan melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH.
Terhadap tujuh produk bersertifikat halal, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sedangkan terhadap produk yang tidak bersertifikat halal, BPJPH memberikan sanksi berupa peringatan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan BP Nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan.
Berikut sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
3. Chomp Chomp Car Mallow
4. Chomp Chomp Flower Mallow
5. Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung
6. Hakiki Gelatin
7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Coklat
Artikel Terkait
Walid Real Version! Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Cabuli 20 Santriwati dengan Modus Sucikan Rahim
Beredar Isu Kena HIV, Paula Verhoeven Tak Bisa Berkata-kata Saat Ditanya Soal Penyakitnya
Aktris Glamor Ini Kisahkan Bagaimana Islam Menyelamatkan Hidupnya
Prabowo Puji Ustadz Adi Hidayat: Pemimpin yang Dibutuhkan Indonesia