Terungkap! 5 Fakta di Balik 3 Mobil Polisi Terbakar di Pondok Ranggon Depok

- Sabtu, 19 April 2025 | 12:35 WIB
Terungkap! 5 Fakta di Balik 3 Mobil Polisi Terbakar di Pondok Ranggon Depok




POLHUKAM.ID - Situasi mencekam di dekat TPU Pondok Ranggon berubah menjadi kobaran api.


Bukan kecelakaan tunggal yang memicu insiden itu, melainkan aksi penangkapan seorang tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok.


Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso mengungkapkan bahwa upaya penegakan hukum inilah yang justru memantik reaksi keras hingga berujung pada pembakaran sejumlah kendaraan roda empat.


Berikut 5 fakta penting yang berhasil dirangkum:


1. Kebakaran Mobil di Pondok Ranggon Akibat Upaya Penangkapan Tersangka


Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menjelaskan bahwa insiden kebakaran beberapa mobil di dekat TPU Pondok Ranggon disebabkan oleh tindakan mereka saat hendak melakukan penangkapan seorang tersangka.


Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso.


2. Polisi Mendatangi Lokasi untuk Membawa Tersangka Terkait Dua Laporan


Menurut AKBP Bambang Prakoso, tersangka yang menjadi target operasi penangkapan tersebut bukanlah individu tanpa riwayat hukum.


Ia telah dilaporkan dalam dua perkara yang cukup serius.


Laporan pertama berkaitan dengan tindak pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan, sementara laporan kedua menyangkut pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api.


Kedua laporan itu telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan memanggil tersangka secara resmi untuk memberikan keterangan.


Namun sayangnya, upaya pemanggilan tersebut tidak mendapat respons. Tersangka diketahui mengabaikan dua kali panggilan resmi dari kepolisian tanpa memberikan alasan yang jelas, sehingga memaksa pihak Polres Metro Depok untuk mengambil langkah tegas.


Atas dasar itu, kepolisian kemudian menerbitkan surat perintah membawa, sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah, guna menghadirkan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mako Polres Metro Depok.

 

 3. Perlawanan Sengit Tersangka dan Penyerangan oleh Warga


Tim Satreskrim Polres Depok yang berjumlah 14 personel mendatangi lokasi di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, sekitar pukul 01.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka.


Namun, saat proses penjelasan surat perintah membawa, tersangka melakukan perlawanan sengit yang menimbulkan keributan. Warga sekitar yang mendengar keributan tersebut kemudian menyerang personel kepolisian.


4. Tiga Mobil Polisi Tertahan dan Dirusak Warga


Dalam upaya menjalankan tugas penegakan hukum, tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok mendatangi lokasi persembunyian tersangka dengan menggunakan empat kendaraan operasional.


Proses penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB ini sempat berlangsung menegangkan karena tersangka memberikan perlawanan saat diperlihatkan surat perintah membawa.


Pergumulan pun tak terhindarkan, memicu keributan yang menarik perhatian warga sekitar. Setelah berhasil diamankan, tersangka segera dinaikkan ke salah satu mobil untuk dibawa ke Mako Polres Metro Depok.


Namun, situasi semakin memburuk ketika rombongan polisi yang membawa tersangka dikejar oleh massa. 


Satu kendaraan yang mengangkut tersangka berhasil menembus kerumunan dan melanjutkan perjalanan ke Polres meski sempat terhadang.


Sementara itu, tiga mobil lainnya yang tertinggal di lokasi tak seberuntung itu—kendaraan tersebut menjadi sasaran amuk mereka yang marah, hingga akhirnya dibakar dan dirusak.


Aksi memperlihatkan eskalasi ketegangan yang serius antara warga dan aparat dalam pelaksanaan tugas hukum di lapangan.


5. Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Ganja 10,5 Kilogram di Jakarta Selatan


Di kasus terpisah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja berinisial A pada Senin (14/4) di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 10,5 kilogram yang terdiri dari 12 paket besar dan beberapa paket kecil.


Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.


Polisi kini tengah memburu seorang pemasok ganja berinisial H yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dua peristiwa berbeda ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menjalankan tugas, baik dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana umum maupun pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.


👇👇



Sumber: Suara

Komentar