POLHUKAM.ID - Inilah sosok istri Agus Buntung.
Wanita itu disebut-sebut bernama Ni Luh Nopianti.
Keduanya menikah saat Agus Buntung masih dipenjara.
Potret pernikahan itu pun viral.
Mengenal sosok wanita yang baru dipersunting I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui, Agus menikah dengan seorang wanita bernama Ni Luh Nopianti.
Ni Luh Nopianti merupakan wanita asal Desa Ulakan, Kabupaten Karangasem, Bali.
Tak banyak informasi terkait istri Agus Buntung tersebut.
Namun, kabar pernikahan Agus dengan Nopianti dibenarkan oleh pengacara Agus, Ainuddin.
Meski Agus kini masih mendekam di tahanan, namun Agus tetap menggelar pernikahan adat Bali diwakilkan oleh ibu dan kakak perempuannya.
Mengingat, saat ini Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Proses adat pernikahan Agus Buntung dengan seorang wanita bernama di media sosial setelah diunggah oleh akun Tiktok @erranoviyanthi, Jumat (11/4/2025).
Seorang wanita diduga istri Agus Buntung berpakaian baju kebaya putih dan kain bercorak hijau menjalankan adat pernikahan Bali.
Meski tanpa dihadiri Agus, namun kehadirannya diwakilkan dengan keris yang dibungkus kain putih sebagai pengganti mempelai pria.
Terlihat pula ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padhi mengenakan kebaya Bali dengan bawahan bercorak batik berwarna pink mengikuti acara pernikahan.
Disebutkan Prosesi pernikahan ini dikenal sebagai Widiwidana, sebuah upacara penyatuan dua keluarga yang diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
Sebelumnya, netizen membongkar sosok wanita yang dikabarkan merupakan pasangan Agus.
Belakangan memang beredar video di medsos, ada seorang wanita yang kerap berpose mesra dengan Agus Buntung.
Seorang netizen mengaku sebagai tetangga pacar Agus.
Ia mengatakan kalau wanita itu tinggal di Bali.
Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.
I Wayan Agus Suartama alias Iwas atau Agung Buntung juga disebut-sebut telah memiliki istri.
Hal itu diakuinya langsung di hadapan para korbannya.
Soal istrinya tersebut, hal itu disampaikan Agus Buntung saat pertama kali bertemu dengan korban di Taman Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berbagai tipu daya itu disampaikan oleh Agus Buntung agar korban percaya bahwa ia tidak akan macam-macam.
Didakwa 12 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan, pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
"Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja," kata Dina, Kamis (16/1/2025).
Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," kata Ainuddin.
Adapun Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Gaji Ribuan Kepala Dapur MBG Belum Dibayar 3 Bulan, Kepala BGN Sebut Kewajibannya Sudah Tuntas
Tahanan Dugem di Dalam Sel, 14 Napi dan Kepala Rutan Pekanbaru Diperiksa
Bantah Polisi, Kementerian PPPA Sebut Dokter Kandungan Cabul di Garut Belum Ditangkap
[BREAKING] Jokowi Pilih Tunjukkan Ijazah ke Wartawan Ketimbang ke Massa TPUA