Coreng Sistem Peradilan, Penangkapan 4 Hakim di Kasus Suap CPO Disesalkan Bisa Terjadi

- Selasa, 15 April 2025 | 08:00 WIB
Coreng Sistem Peradilan, Penangkapan 4 Hakim di Kasus Suap CPO Disesalkan Bisa Terjadi


POLHUKAM.ID -  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 4 orang hakim dan 1 panitera dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Kasus ini menjadi tamparan kesekian kalinya yang mencoreng wajah institusi penegak hukum.

Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Henry Indraguna menyesalkan terjadinya kasus ini. Terlebih melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka yang diduga menerima suap Rp 60 miliar.

Henry menyampaikan, seharusnya Ketua PN Jaksel mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara. Alih-alih menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama, malah diduga melakukan main mata dengan pihak berperkara.

"Sangat disayangkan, Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, karena diduga menerima suap Rp 60 miliar terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang telah merugikan negara," ujar Henry, Senin (14/4).

Henry mengapresiasi kinerja Penyidik Kejaksaan Agung yang telah mengungkap kasus ini. Kasus ini harus diungkap secara terang benderang.

"Arif Nuryatna diduga menerima suap Rp 60 miliar, untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi," jelasnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan 4 hakim menjadi tersangka. Keempat hakim itu ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik menyita sejumlah uang tunai yang disimpan dalam amplop, tas dan dompet. Amplop berwarna cokelat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000, dan 72 lembar uang pecahan USD 100.

Adapun dari tas tersangka Arif Nuryanta juga disita 23 lembar uang pecahan USD 100, 1 lembar uang pecahan SGD 1.000. Selain itu, 3 lembar uang pecahan SGD 50, 11 lembar uang pecahan SGD 100, 5 lembar uang pecahan SGD 10, serta 8 lembar uang pecahan SGD 2.

Selain itu, isi dompet Ketua PN Jaksel juga didapatkan 7 lembar uang pecahan Rp 100.000, 235 lembar uang pecahan Rp 100.000, 33 lembar uang pecahan Rp 50.000, 3 lembar uang pecahan 50 ringgit, 1 lembar uang pecahan 100 ringgit, 1 lembar uang pecahan 5 ringgit dan 1 lembar uang pecahan 1 ringgit.

Sedangkan tersangka Marcella Santoso dan Aryanto selaku advokat memberikan suap kepada Ketua PN Jaksel Arif Nuryatna sebesar Rp 60 miliar. Pemberian suap diserahkan melalui tersangka Wahyu untuk pengurusan perkara, agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.

Sumber: jawapos

Komentar