POLHUKAM.ID - Pengamat hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho menegaskan, perbuatan cabul dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama (31), adalah kejahatan yang luar biasa. Dia menuntut hukuman yang berat.
"Ini kejahatan seksual yang luar biasa, dan karena kejahatan sudah berulang atau perbuatan berlanjut, hukum terberat di tambah 1/3-nya," tutur Hibnu kepada Inilah.com saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Bahkan, dia bilang, jika perlu pelaku diberi hukum kebiri, agar memberikan efek jera. "Kalau bisa ditambah pidana Kebiri, untuk efek lebih jera," tandasnya.
Sebelumnya, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna Anugerah P, dokter PPDS Unpad di Rs Hasan Sadikin, Bandung, usai ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan oleh kepolisian. Langkah itu diambil menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Arianti Anaya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dalam mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama Priguna. Dia menegaskan bahwa pencabutan merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.
"Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup," kata Arianti melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Selain pencabutan ini, Kemenkes juga memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung, guna memberikan ruang evaluasi terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS.
"Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis," ujar dia.
Desakan Sanksi RS Hasan Sadikin
Langkah ini dirasa belum cukup, sebab RS Hasan Sadikin juga dinilai beberapa kalangan harus ikut bertanggung jawab atas peristiwa memalukan ini. Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina mengatakan rumah sakit mestinya memberikan kenyamanan bagi pasien. Ia kecewa lantaran di RS terjadi pelecehan seksual, menurutnya pihak RS Hasan Sadikin ikut berperan sehingga peristiwa pencabulan terjadi.
"Jadi ada kenyamanan kita mengantarkan orang tua kita, kita berharap akan tersembuhkan, tapi kok malah terjadi pemerkosaan," kata dia.
Ia menyebut ulah dokter PPDS ini harus dikawal hingga tuntas. Politikus PKB ini juga menyarankan RS Hasan Sadikin untuk diblokir buntut peristiwa tersebut.
"Sangat mengerikan kondisi seperti ini. Kasus harus segera diselesaikan, karena ini permasalahan yang sangat menakutkan dalam kondisi kita sangat berharap perlindungan dokter. Dan rumah sakit harus di-banned (diblokir) juga, didenda! Jangan mentang-mentang mereka punya cara. Kita juga harus mengawal agar mereka punya rasa secure kepada pasien," tutur dia.
Asal tahu saja, peristiwa dokter PPDS cabul Priguna Anugerah hanyalah satu dari banyak contoh gagalnya pihak RS Hasan Sadikin dalam memberikan pelayanan pada pasien. Sebelum kasus asusila, RS Hasan Sadikin juga sempat kebobolan dua kali terkait penculikan bayi, pada 2014 dan 1984.
Pada 2014 lalu RS Hasan Sadikin juga lalai dalam menjaga bayi pasiennya. Tepat pada Selasa 25 Maret 2014, penculikan bayi terjadi. Dari rekaman CCTV pelaku perempuan bertubuh tambun terlihat santai dalam beraksi menunjukkan lemahnya pengamanan di RS.
Direktur RS kala itu, Bayu Wahyudi mengakui bahwa penculikan ini bukan yang pertama pernah terjadi pada 1984. Nasib bayi yang diculik pun tak tahu rimbanya, pihak RS terlihat cuek dengan kelalaiannya. "Waktu 30 tahun lalu atau (tahun) 84 pernah terjadi. Saya waktu itu belum di sini (RSHS)," kata Bayu singkat, Rabu 26 Maret 2014.
Wamenkes Lindungi RS Hasan Sadikin?
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi tak sepakat dengan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono yang menganggap kasus dokter PPDS cabul di RS Hasan Sadikin adalah perkara pribadi.
Dia menyayangkan, rumah sakit merupakan ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi setiap orang, termasuk perempuan, malah menjadi saksi bisu perilaku bejat tenaga kesehatan. Turut juga disoroti pengawasan pihak rumah sakit yang buruk. "Kami juga mendorong penguatan sistem pencegahan dan respons di rumah sakit, kampus, dan institusi pelayanan publik lainnya,” ujar dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Arifah menjelaskan, tersangka Priguna Anugrah Pratama bisa dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
“Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian,” tutur dia.
Sebelumnya, Wamenkes Dante menilai tidak ada urgensi untuk memberikan sanksi kepada Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Hasan Sadikin. Menurutnya, kejadian pencabulan yang dilakukan dokter PPDS Universitas Padjajaran bernama Priguna Anugrah Pratama, merupakan kasus individu yang tidak melibatkan pihak rumah sakit.
“Sementara di RS-nya kan sedang konsolidasi, karena ini kan masalah, masalah individual. Tidak ada sanksi untuk RS-nya,” kata Dante kepada wartawan di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Warganet Khawatir Ruang Arsip UGM Kebakaran: Tolong Damkar Jagain
Edan! Oknum Polisi Jualin Narkoba ke Wisatawan di Pulau Berhala Kepri
Viral Rapper Amerika Sebut Indonesia Tempat Sampah Dunia, Sama Tercemarnya seperti India
Hakim yang Vonis Bebas Polisi Penembak Laskar FPI Kini jadi Tersangka Terima Suap Rp60 Miliar