POLHUKAM.ID - Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) merespons gugatan wanprestasi yang dilayangkan warga Laweyan, Solo, bernama Aufaa Luqmana Re A (19) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo karena kesulitan membeli mobil Esemka.
Mantan Wali Kota Solo itu menyebut pabrik mobil Esemka di bawah swasta, sementara peran pemerintah memberikan dorongan.
"Itu pabriknya siapa, pabriknya swasta. Sebagai Wali Kota (Solo) kita hanya mendorong hasil karya anak-anak SMK dengan teknisi-teknisi yang dibidangi otomotif, kita mendorong untuk uji emisi, itu yang memang yang harus dilakukan pemerintah," jelas Jokowi di kediamannya, Sumber, Solo, Jumat (11/5/2025).
"Namun setelah itu, apakah ada yang berinvestasi di situ, atau tidak, itu sudah persoalan yang lain. Kita juga mendorong ada investor yang mau berinvestasi di situ. Tapi investasi di bidang otomotif saingannya nggak mudah. Prinsipal-prinsipal yang sudah lama, dengan harga yang kompetitif, dengan pelayanan purna yang juga di semua bengkel ada. Sangat kompleks," lanjutnya.
Menurutnya, pabrik Esemka bukan hanya soal pembuatan mobil saja. Namun juga pada urusan pemasaran untuk menjual mobil tersebut.
"Bukan hanya membuat saja tapi juga memasarkan, dan itu urusan swasta, kalau urusan pemerintah mendorong apapun produk yang dihasilkan oleh rakyat, kita harus didorong agar ada yang mau investasi di situ," bebernya.
Ditanya mengenai perkembangan pabrik, Jokowi menyebut hal itu ranahnya swasta.
Tugas dia saat menjadi Presiden pada waktu itu sudah membuka pabrik pada tahun 2019.
"(Perkembangan pabrik?) Itu sudah di wilayah sektor swasta. Masa kita mengikuti. Sebagai Presiden sudah kami buka, tapi masalah produksi, marketing, laku dan tidak laku menjadi urusan perusahaan itu," bebernya.
Dirinya berharap, pabrik Esemka bisa memproduksi mobil lebih banyak. Untuk bisa menyerap tenaga kerja.
"Kalau bisa produksi lebih banyak kan lebih baik. Menyerap tenaga kerja, memberikan kesempatan kerja, itu sparepart dan lain-lain. Menyangkut produk lokal kan bagus. Tapi sekali lagi, bersaing di dunia bisnis tidak mudah, bersaing di otomotif juga tidak gampang. Banyak yang sudah membuktikan, merek-merek dari Eropa di kita banyak yang tutup dan negara-negara lain yang tidak bisa saya sebut," ujar Jokowi.
Adik Almas Gugat Jokowi Rp 300 Juta karena Tak Bisa Beli Mobil Esemka
Warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A, menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta karena tak bisa membeli mobil Esemka.
"Tuntutannya adalah, menyatakan para Tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak Penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para Tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta," ujar kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, dilansir detikJateng, Selasa (8/4/2025).
"Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, Penggugat meletakkan sita jaminan, agar Tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan," jelasnya.
Gugatan itu diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4).
Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.
"Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah Penggugat merasa dirugikan atas janji dari Tergugat 1, yaitu Bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," kata Sigit
Kondisi tersebut, menurutnya, membuat Aufaa, yang ingin membuka usaha rental mobil pikap dan ingin membeli mobil Esemka jenis Bima sebagai armadanya, tidak bisa merealisasikan niatnya.
Dia menjelaskan Aufaa bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada 2021. Namun hingga saat ini Aufaa belum bisa memiliki mobil Esemka.
"Sementara belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketing-nya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada," ucapnya.
Dihubungi terpisah, staf Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan sudah ada gugatan tersebut yang masuk ke PN Solo secara online, tapi belum diproses.
"Ada (gugatan) masuk tapi belum diverifikasi. Besok dicek lagi, nggih," kata Bambang, Selasa (8/4).
Sosok Aufaa yang Gugat Jokowi
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengatakan, kliennya adalah anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ayahnya dikenal sebagai advokat dan aktivis asal Solo.
"Aufaa adalah anak nomor tiga Mas Boyamin. Adiknya Almas (Tsaqibbirru)," kata Sigit, saat dihubungi, Selasa (8/4/2025).
Sumber: Detik
Artikel Terkait
ANEH! Guru Besar Unnes Unggah Ijazah S1 UGM Miliknya, Tapi Kok Beda Dengan Milik Jokowi?
Ancam Tidak Beri Nilai, Guru PJOK di Lumajang Tunjukkan Alat Vitalnya ke Siswi SD saat VC
Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga Kuliah di UGM: SMA, Saya Juara Umum!
Ngaku gak pernah salat, Panji Petualang rasakan panas di dada tiap dengar azan: Kayak sinetron azab