TNI vs POLRI: Reformasi atau Kudeta Demokrasi?
Oleh: Ali Syarief
Akademisi
Perubahan dalam regulasi TNI dan Polri selalu menjadi topik yang sensitif dan sarat dengan kepentingan politik.
Reformasi institusi keamanan di Indonesia bukan hanya soal memperkuat pertahanan dan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi.
Esai ini membahas perbedaan mendasar antara Undang-Undang TNI yang baru dan Rancangan Undang-Undang Polri, serta implikasi yang ditimbulkannya terhadap supremasi sipil, profesionalisme institusi, dan potensi tumpang tindih kewenangan.
Semoga tulisan ini dapat memberikan wawasan bagi para pembaca dalam memahami dinamika kebijakan keamanan nasional saat ini.
Pendahuluan Keamanan dan pertahanan negara merupakan dua aspek krusial dalam menjaga stabilitas nasional.
Dalam sistem Indonesia, peran ini diemban oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Perubahan regulasi yang terjadi dalam Undang-Undang TNI yang baru serta penyusunan Rancangan Undang-Undang Polri mencerminkan dinamika politik dan kebutuhan reformasi institusi keamanan.
Namun, perubahan ini juga menimbulkan berbagai perdebatan, terutama terkait batasan peran masing-masing institusi.
TNI dan Perluasan Peran dalam Urusan Sipil Salah satu aspek paling kontroversial dalam UU TNI yang baru adalah perluasan peran TNI dalam ranah sipil.
Perubahan ini memungkinkan perwira aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga pemerintahan, yang sebelumnya terbatas.
Sementara hal ini diklaim dapat meningkatkan efektivitas koordinasi antara sipil dan militer, banyak pihak yang mengkhawatirkan potensi kembalinya dwifungsi ABRI yang pernah mendominasi pemerintahan di era Orde Baru.
Selain itu, UU ini juga memperkuat doktrin pertahanan negara dengan menegaskan integrasi antara militer dan unsur pertahanan rakyat.
Ini dapat diartikan sebagai upaya memperkuat ketahanan nasional di tengah ancaman global yang semakin kompleks.
Namun, perlu ada batasan tegas agar peran militer tidak melewati batas yang berpotensi mengancam supremasi sipil.
RUU Polri: Reformasi dan Tantangan Profesionalisme Di sisi lain, RUU Polri menekankan penguatan akuntabilitas dan transparansi dalam institusi kepolisian.
Salah satu perubahan penting dalam rancangan ini adalah pembatasan keterlibatan Polri dalam urusan politik praktis, yang diharapkan dapat meningkatkan independensi mereka sebagai aparat penegak hukum.
Selain itu, RUU ini juga mengatur perubahan dalam sistem rekrutmen dan kenaikan pangkat guna memastikan bahwa profesionalisme dan meritokrasi benar-benar dijalankan.
Reformasi ini sangat penting mengingat berbagai kasus penyalahgunaan wewenang yang selama ini mencoreng citra kepolisian.
Namun, implementasi reformasi ini bukan tanpa tantangan. Resistensi internal mungkin muncul dari pihak-pihak yang merasa kepentingannya terancam, dan tanpa pengawasan yang efektif, berbagai ketentuan dalam RUU ini berisiko hanya menjadi aturan di atas kertas.
Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Salah satu masalah yang harus diperhatikan dalam perubahan regulasi ini adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri.
Dengan meningkatnya keterlibatan TNI dalam urusan sipil dan penguatan peran Polri dalam penegakan hukum, ada kemungkinan terjadi gesekan yang dapat menghambat efektivitas kerja kedua institusi.
Untuk itu, diperlukan mekanisme koordinasi yang jelas dan pembatasan yang ketat agar masing-masing institusi tetap menjalankan fungsi mereka sesuai mandat konstitusional.
Kesimpulan Perubahan dalam UU TNI dan RUU Polri mencerminkan kebutuhan akan reformasi di sektor pertahanan dan keamanan nasional.
Sementara UU TNI membuka ruang bagi militer dalam jabatan sipil dan memperkuat peran pertahanan, RUU Polri berusaha meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme kepolisian.
Namun, tanpa pengawasan yang ketat dan penerapan yang konsisten, perubahan ini dapat menimbulkan tantangan baru, termasuk potensi tumpang tindih kewenangan serta ancaman terhadap supremasi sipil.
Oleh karena itu, reformasi ini harus dilakukan dengan kehati-hatian agar keseimbangan antara pertahanan, keamanan, dan demokrasi tetap terjaga.
***
Sumber: FusilatNews
Artikel Terkait
Oknum Polisi di Labusel Diduga Pesta Ekstasi Telan 16 Pil, Ada Postingan Istri di Medsos
Link Video Bu Guru Salsa 4 Menit Ditonton Ribuan Kali, Apakah Viral Lagi?
LuLu Hypermarket yang Dulu Diresmikan Jokowi, Kini Sepi dan Bakal Tutup
Skandal Ayu Aulia: Cium Bibir Zikri Daulay hingga Kini Heboh Jadi Simpanan Ridwan Kamil