Kegep! Ambulans di Sukabumi Bawa Penumpang untuk Berwisata, Nyalakan Sirene dan Ugal-ugalan

- Rabu, 02 April 2025 | 06:40 WIB
Kegep! Ambulans di Sukabumi Bawa Penumpang untuk Berwisata, Nyalakan Sirene dan Ugal-ugalan


POLHUKAM.ID
- Viral di media sosial mobil ambulans disetop sejumlah polisi di depan Gerbang Tol Parungkuda, Kabupaten SUKABUMI, Selasa 1 April 2025.

Ambulans itu diberhentikan lantaran menggunakan lampu rotator dan sirene di tengah kemacetan dan berkendara ugal-ugalan.

Rupanya, ambulans bernomor polisi F 9942 O merupakan milik Pemerintah Desa Kompa. Amublans itu disetop karena usai membunyikan sirene dan rotator namun tak membawa pasien gawat darurat.

“Pada saat diperiksa, di dalam ambulans tersebut terdapat beberapa warga yang diduga akan pergi berwisata ke salah satu objek pariwisata di Sukabumi,” tulis keterangan salah satu akun media sosial.

Parahnya lagi, Ambulans itu rupanya membawa sejumlah penumpang untuk berwisata di Kawasan Sukabumi, Jawa Barat. 

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi lpda M. Yanuar Fajar, anggotanya memberhentikan ambulans itu karena sejumlah pelanggaran.

Di saat arus lalu lintas tengah padat-padatnya dari arah Bogor menuju Sukabumi, Ambulans ini tak berhenti membunyikan sirine dan rotator agar diberi jalan. 

"Informasinya, mereka mengaku hendak menjenguk orang sakit di RS Sekarwangi. Namun, dari penampilan para penumpang, terlihat seperti hendak berwisata,” ujar Yanuar dalam keteranganya.

Yanuar menambahkan, anggota polisi kemudian menginstruksikan ambulans tersebut untuk putar balik ke daerah asalnya. Hal ini lantaran kendaraan darurat seperti ambulans hanya boleh digunakan dalam kondisi mendesak atau gawat darurat. 

"Ambulans itu melaju di jalur kanan dengan sirine dan rotator menyala. Setelah dicek, ternyata tidak membawa pasien. Karena itu, kami lakukan tindakan pemutaran arah,” jelasnya

Meski tak ditilang dan hanya diberi teguran, Fajar mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan ambulans demi kepentingan pribadi.

"Kalaupun mau menjenguk orang sakit di RS, tidak diperkenankan menggunakan kendaraan darurat karena sifatnya tidak urgensi,” tandasnya. (*)

Komentar