POLHUKAM.ID - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) masih menyisakan kontroversi.
Di media sosial (medsos), suara kritis atas UU baru tentang angkatan bersenjata itu terus bermunculan, bahkan ada warganet alias netizen yang melontarkan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, ancaman pembunuhan terhadap Presiden ke-8 RI itu muncul dari netizen yang kontra terhadap UU TNI.
Narasi berisi ancaman pembunuhan terhadap presiden berlatar belakang tentara itu menyebar melalui X (sebelumnya bernama Twitter).
Salah satu akun di X mengunggah twit berupa foto iring-iringan mobil yang ditumpangi Prabowo Subianto.
Cuitan yang diunggah pada Rabu (26/3) itu sudah mendapatkan lebih dari 40 ribu likes dan dicuitkan ukang hingga 7,8 ribu kali.
Twit itu merujuk pada kasus pembunuhan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) John F. Kennedy (JFK) di Dallas, Texas, pada 22 November 1963.
Saat itu, Presiden ke-35 AS tersebut tewas setelah ditembak ketika sedang berkendara dalam konvoi mobil kepresidenan.
Ternyata ada netizen lain yang mengaku menginginkan pembunuhan terhadap Presiden Prabowo setelah UU TNI hasil revisi disetujui untuk disahkan.
Warganet itu mengunggah meme berisi kalimat dalam bahasa Inggris di media sosial X.
“I act like l'm fine but deep down I want more presidential assassination,” twit netizen itu.
Artinya kurang lebih ialah ‘Saya bertindak seolah-olah baik-baik saja tetapi di dalam lubuk hati Saya menginginkan lebih banyak pembunuhan presiden’.
👇👇
TAGS
TAGS2
GEGER Beredar Narasi Ancaman ke Presiden Prabowo di X, Ini Kekhawatiran Direktur IPR!
Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyorit narasi sejumlah warganet yang kontra terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di platform X dan menyerukan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurutnya, penyebaran ancaman ini bukan hanya tindakan kriminal tetapi juga dapat berdampak luas terhadap stabilitas politik nasional.
"Dampak politik ancaman pembunuhan presiden dapat sangat signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik suatu negara, bisa memicu kerusuhan terutama jika ancaman tersebut dianggap serius," kata Iwan saat dihubungi Antara dari Jakarta, Sabtu.
Dia menyebut, pelaku penyebaran ancaman ini dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasa, serta Pasal 369 KUHP tentang pengancaman.
“Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar. Jika dibiarkan, penghasutan seperti ini bisa berlanjut dan bahkan dapat menggiring orang-orang yang sedang frustasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem,” ujarnya.
Sumber: JPNN
Artikel Terkait
Its easy to earn $88,800! PAIR Miner helps you mine BTC, ETH, and Dogecoin easily
Its easy to earn $88,800! PAIR Miner helps you mine BTC, ETH, and Dogecoin easily
Its easy to earn $88,800! PAIR Miner helps you mine BTC, ETH, and Dogecoin easily
Its easy to earn $88,800! PAIR Miner helps you mine BTC, ETH, and Dogecoin easily