Praktik Lancung Jual Beli Kuota Haji: Yaqut Cholil Melenggang Bebas!

- Jumat, 28 Maret 2025 | 15:20 WIB
Praktik Lancung Jual Beli Kuota Haji: Yaqut Cholil Melenggang Bebas!


Praktik Lancung Jual Beli Kuota Haji: 'Yaqut Cholil Melenggang Bebas!'


Penetapan kuota haji 2025 ini telah mengingatkan kembali pada kasus dugaan jual beli kuota haji di era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut disebut melakukan pengalihan kuota haji hingga jual beli kuota. 


Buntutnya, Yaqut pun dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut dilaporkan lima kelompok masyarakat dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat atau Amalan Rakyat.


Koordinator Amalan Rakyat Raffi Maulana menilai Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak. 


Hal ini dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 


Sebab, berdasarkan undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.


Sementara itu, laporan dari lima kelompok masyarakat itu menilai Yaqut melanggar ketentuan Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 


Pasal itu menyatakan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. 


Realisasinya, Kementerian Agama menetapkan kuota haji khusus sebesar 27.680 atau 11 persen dari total 241 ribu kuota haji Indonesia. Hingga saat ini, kasus tersebut tak kunjung diusut KPK.


Adapun dugaan penyelewengan kuota haji 2024 berawal dari temuan Pansus Angket Haji pada tahun lalu. 


Pansus Haji sendiri dibentuk ketika Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR menemukan sejumlah masalah krusial penyelenggaraan haji di bawah kewenangan Kemenag tersebut. 


DPR kemudian menyepakati pembentukan Pansus Haji untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah. 


Pansus ini resmi dibentuk melalui rapat paripurna pada Kamis, 4 Juli 2024. Bahwa kala itu, Pansus Haji DPR meyakini Kemenag melanggar ketentuan pembagian kuota jemaah haji 2024. 


Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya mengatakan pelanggaran pembagian kuota haji terjadi ketika Kemenag merinci kuota jemaah haji menjadi 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota haji tambahan.


Dari jumlah kuota tambahan itu, Kemenag membaginya menjadi masing-masing 10 ribu slot untuk haji reguler dan khusus. 


Padahal, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota jemaah haji 2024 sudah ditetapkan sebanyak 241.000, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024,


“Rinciannya, 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” kata Wisnu pada Sabtu, 14 September 2024 lalu.


Kemenag tak perlu membagi kuota haji tambahan menjadi dua kategori. Sebab, ketentuan pembagian kuota haji telah diatur dalam Keppres tentang BPIH. 


“Kuota tambahan 20 ribu itu sudah diakomodir di dalam 241.000 kuota jemaah haji 2024, ini disepakati dalam rapat Komisi VIII dengan Kemenag pada 27 November 2023,” bebernya.


Menurutnya keputusan Kemenag membagi kuota tambahan menjadi dua kategori berpotensi melanggar UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 


Penetapan kuota haji tambahan itu, kata Wisnu, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah karena melebihi delapan persen dari total kuota jemaah haji.


“Artinya, pembagian kuota haji tambahan menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus lewat Keputusan Menteri Agama tidak sah alias ilegal karena tidak ada dasar hukumnya,” kata Wisnu.


Selain pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, Pansus Haji juga menemukan 3.500 kuota tanpa masa tunggu. 


Pansus juga menemukan dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan.


“Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi di sini,” kata Wisnu.


Pelaporan data keberangkatan haji khusus melalui sistem Siskohat dan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) juga tidak berjalan real-time, sehingga data keberangkatan sering kali terlambat atau tidak lengkap. 


“Bahkan setelah operasional haji selesai, beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum melaporkan jumlah jemaah yang berangkat. Ini menyebabkan ketidakpastian jumlah jemaah yang berangkat,” kata Haji.


Selain itu, Pansus Haji menemukan bahwa proposal penambahan kuota haji tambahan bukan dari Arab Saudi, tapi dari Kemenag. 


Menurut Pansus Haji, hal itu melanggar aturan karena kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari seluruh kuota haji.


Pansus haji juga menemukan tidak ada regulasi jelas soal pelunasan kuota, sehingga hanya jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu bisa lebih diuntungkan dibanding yang lain, yakni terkait percepatan keberangkatan.


Wisnu juga mencurigai adanya praktik lancung jual beli kuota pemberangkatan Ibadah haji. Sebab, dalam beberapa informasi di lapangan, diperoleh adanya jemaah haji jalur khusus yang membayar biaya lebih besar dari umumnya.  


"Informasi yang kami temukan, ada jemaah yang jika ingin diberangkatkan mesti membayar dengan jumlah biaya furoda, atau sekitar Rp 300 juta," kata Wisnu. 


Padahal, biaya haji jalur khusus, umumnya menarifkan jemaah untuk membayar Rp 160 juta. Namun, mereka yang membayar biaya tarif standar acapkali ditakut-takuti akan dimundurkan waktu keberangkatannya. 


"Kami belum mengetahui siapa pihak yang bermain, namun disinyalir kuat ini dilakukan tidak oleh satu pihak saja alias kongkalikong," ujar dia. 


Di sini lah Wisnu mencurigai terdapat indikasi jual-beli kuota pemberangkatan. Sebab, celah tersebut dapat dimanfaatkan oleh segelintir pihak tanpa mendapat pengawasan dari tim pengawas haji DPR selaku pengawas eksternalnya.


Pansus Omon-Omon Saja!


Arab Saudi sebelumnya menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.


Di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 241.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. 


Dalam Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah memang menyatakan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. 


Namun pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menafsirkan ketentuan itu berlaku untuk kuota pokok.


Untuk kuota tambahan ketentuannya merujuk Pasal 9 yang menyatakan; ayat (1): Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2, Menteri menetapkan kuota tambahan. 


Ayat (2): Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri. Jadi secara normatif pembagian kuota tambahan merupakan kewenangan Menteri Agama.


Kuota haji 2024 ini merupakan kuota haji terbanyak dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.


Data kuota jemaah haji reguler yang tiba di Arab Saudi dalam 8 tahun terakhir penyelenggaraan haji, sebagai berikut:


1. 2015: kuota 155.200, sisa 744 (0,48%)

2. 2016: kuota 155.200, sisa 759 (0,49%)

3. 2017: kuota 204.000, sisa 935 (0,46%)

4. 2018: kuota 204.000, sisa 649 (0,32%)

5. 2019: kuota 214.000, sisa 1.268 (0,59%)

6. 2022: kuota 92.825, sisa 157 (0,17%)

7. 2023: kuota 210. 680, sisa 898 (0,43%)

8. 2024: kuota 213.320, sisa 45 (0,02%)


Adapun Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. 


Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 


Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).


Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji: 


1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00

5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00

7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00

8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00

9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00

10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00

12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00

13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00


Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.


Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:


1. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00

2. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00

3. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00

4. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00

5. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00

7. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00

8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00

9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00

10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00

11. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00

12. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00

13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00


Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH


Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.


Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya menyepakati biaya haji tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah. 


Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%). 


Namun, skema atau komposisi tersebut mendapat reaksi keras dari Komisi VIII DPR RI. Singkat cerita, akhirnya pada, Rabu (15/02/2023) malam, pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji putus diangka Rp 90.050.637,26. 


Berdasarkan dokumen kesimpulan rapat kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag, Rabu (15/2/2023) malam, yang didapat tim redaksi dari sumber terpercaya, biaya haji sebesar Rp 90 juta tersebut terdiri atas sejumlah komponen. 


Berikut paparan dokumen rincian biaya haji tahun 2023 yang telah disepakati DPR dan pemerintah yang berhasil didapatkan: 


Pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dengan agenda "Pengesahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M,” disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: 


1. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati: 


a. Asumsi nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH adalah; 


1) 1 USD sebesar Rp15.150. 


2) 1 SAR sebesar Rp4.040,- 


b. Transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR), 


c. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera melakukan pengadaan mata uang asing yang dibutuhkan untuk biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1444 H/2023 M dengan harga terbaik dan dengan prinsłp. syari'ah, efisien, optimal, kehati-hatian, serta likuid. 


2. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26 yang terdiri dari: 


a. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung Oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26,- atau sebesar 55,3%, meiiputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair. 


b. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7%, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanen di Armuzna, pelindungan, dan dokumen perjalanan, serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. 


Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67. 3. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati besaran BPIH lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebagai berikut: 


a. Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan. 


b, BPKH mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah Junas tunda tahun 2020 sebesar Rp845.708.000.000.


4. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati bahwa dengan besaran Bipih sebagaimana diuraikan pada angka 2 di atas, diberlakukan pengelompokkan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan, pada kelompok jemaah haji sebagai berikut: 


a. Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9.4 juta. 


b. Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23.5 juta. 5. Nilai Manfaat Keuangan Haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1444 H/2023 M bersumber dari: 


a. Nilai manfaat keuangan haji tahun berjalan. b. Rekening Virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan. c. Saldo akumulasi Nilai Manfaat Keuangan Haji. 


6. Komisi VIII DPR RI menyetujui besaran Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPKH meliputi: 


a. Besaran Nilai Manfaat Keuangan Haji tahun berjalan yang digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1444 H/ 2023 M diproyeksikan sebesar Rp7.1 Triliun. 


b.  Alokasi nilai manfaat yang didistribusikan untuk Rekening Virtual sebesar Rp2.1 Triliun. 


Dengan catatan persetujuan tersebut dapat direvisi jika terdapat perubahan pada perolehan atau kinerja pengelolaan keuangan haji di tahun berjalan. 


Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI mendorong BPKH untuk meningkatkan capaian persentase nilai manfaat secara berkala untuk mendukung keberlangsungan keuangan haji. 


7. Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati: 


a. Jumlah lama masa tinggal Jemaah haji di Arab Saudi sebanyak 40 (empat puluh) hari. 


b. Jumlah makan di Madinah sebanyak 18 kali dan di Mekkah sebanyak 44 kali (termasuk 4 kali pada dua hari menjelang Armuzna). 


c. Menu katering untuk Jemaah haji harus bercita rasa Nusantara dan berbahan baku serta pekerjanya berasal dari Indonesia. Living cost (biaya hidup) bagi jemaah haji, PHD, dan KBIHU dikembalikan dalam mata uang Rupiah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU tidak mendapat dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU Tahun 1444 H/2023 M adalah sebesar Rp90.050.637,26 per jamaah. 


d. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Jemaah haji dan optimalisasi penyerapan anggaran, dapat dilakukan realokasi/pergeseran antar komponen anggaran yang telah ditetapkan, yang diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI. 


8. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati: 


a. Kuota untuk petugas haji sesuai alokasi dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 4.200 orang. 


b. Jumlah kuota untuk pengawas adalah sebanyak 4% dari jumlah kuota petugas atau sebanyak 168 orang. 


c. Jumlah kuota untuk pengawas internal sebanyak 40% (empat puluh persen) dari jumlah kuota pengawas atau sebanyak 67 orang dan jumlah kuota pengawas eksternal 60% (enam puluh persen) dari jumlah kuota pengawas atau sebanyak 101 orang. 


d. Kuota untuk pengawas eksternal diperuntukkan bagi DPR RI sebanyak 84 orang, DPD RI sebanyak 5 orang, dan BPK RI sebanyak 12 orang.


9. Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI Pemerintah untuk: 


a. Memastikan tercapainya kualitas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan terhadap jemaah haji yang optimal sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji. 


b. Melakukan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran Setoran Awal pendaftaran haji. 


c. Menetapkan kebijakan rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala. 


d. Mendorong jemaah haji tunggu untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan agar jemaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan. 


e. Mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jemaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas. Menginventarisasi aset Barang Milik Haji (BMH) dan mengupayakan perpindahan status aset BMH ke Barang Milik Negara (BMN) secara berkala. g. Memperbaiki perencanaan penyusunan BPIH dengan menindaklanjuti temuan BPK. h. Meningkatkan diplomasi dan lobi untuk mengupayakan tambahan kuota haji tahun berjalan. 


i. Merekomendasikan kebijakan agar jika terdapat tambahan kuota dapat dialokasikan untuk jemaah haji reguler dengan pembebanan biaya BPIH penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


j. Merekomendasikan untuk membicarakan dengan berbagai pihak mengenai kuota haji reguler yang tidak terserap pada tahun berjalan untuk dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


k. Besaran nilai manfaat Haji Khusus akan dilakukan pembahasan dalam rapat secara khusus. Lebih jelasnya lagi, dapat melihat Dokumen Pengesahan BPIH ini, disini 'Pengesahan BPIH 2023' .


Sumber: MonitorIndonesia

Komentar