POLHUKAM.ID - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber yang melibatkan dua warga negara (WN) China berinisial XY dan YXC.
Keduanya menggunakan teknologi fake base transceiver station (Fake BTS) untuk menyebarkan SMS phising dan membobol rekening korban dengan total kerugian mencapai Rp473 juta.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.
"Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Wahyu menambahkan, modus pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, yang kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar.
Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank.
"Kemampuan penggunaan SMS blasting ini dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melakukan aksi kejahatan penipuan dengan mengirimkan SMS yang mengatasnamakan bank kepada para pengguna," ujar Wahyu.
Dalam pesan yang dikirimkan, para tersangka mencantumkan informasi terkait promosi dan jumlah poin yang dimiliki korban. Selain itu, mereka juga menyisipkan tautan phising yang dibuat menyerupai tautan resmi untuk mengelabui target.
Adapun dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.
"Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus," ungkap Komjen Wahyu.
Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Warga Samarinda Malah jadi Tersangka Usai Lapor Polisi soal Propertinya Dikuasai Preman
Video Hubungan Intim Diunggah ke Situs P*rno, Pelatih Taekwondo di Bali Laporkan Mantan Suami
Sumber Kekayaan Wildan, Pria Pasuruan yang Viral Pamer Tukar Uang Baru Rp2 M
Fuji ternyata dambaan Verrell Bramasta, punya ciri seperti Natasha Wilona?