POLHUKAM.ID - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras aksi teror berulang yang menimpa jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, atau Cica.
Setelah teror berupa pengiriman kepala babi pada Rabu 19 Maret 2025, terkini kantor Tempo kembali menerima kiriman bangkai tikus dengan kepala terpenggal.
Aksi teror yang semakin brutal ini semakin menambah kekhawatiran akan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menegaskan bahwa teror tersebut merupakan bentuk intimidasi yang tidak hanya mengancam keselamatan pribadi, tetapi juga membahayakan kebebasan pers.
Ponco menegaskan bahwa tindakan ini adalah upaya untuk membungkam kerja jurnalistik yang seharusnya berjalan bebas tanpa ancaman.
“Aksi teror yang berulang ini jelas-jelas upaya membungkam kerja jurnalistik. Padahal, jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa ancaman dan intimidasi,” ujar Ponco, dikutip Minggu 23 Maret 2025.
Ponco juga menyoroti lambannya aparat kepolisian dalam menangani teror sebelumnya, yang memungkinkan teror serupa kembali terjadi.
“Kami minta aparat bergerak cepat. Jangan biarkan teror semacam itu berulang,” tegasnya.
Pernyataan tegas ini disertai dengan pandangan bahwa Indonesia kini tengah menghadapi darurat kebebasan pers.
"Aksi teror yang berulang ini mengindikasikan bahwa Indonesia darurat kebebasan pers,” kata Ponco menambahkan.
Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan Kepala Kantor Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang terkesan mentolerir aksi teror berupa pengiriman kepala babi terhadap jurnalis Tempo.
Faisal mengungkapkan bahwa teror yang berlanjut dengan pengiriman bangkai tikus yang terpenggal semakin memperburuk keadaan.
“Akhirnya, teror kini kembali berulang. Kalau kemarin kepala babi, sekarang bangkai tikus dengan kepala terpenggal, lantas ke depan apa lagi? Kami tidak ingin ini berulang lagi. Sudah cukup,” ujar Faisal.
Iwakum juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku teror.
Faisal menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku sangat penting untuk memutus mata rantai kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang semakin meningkat.
"Kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan harus dihentikan. Jangan sampai ada lagi teror menimpa jurnalis," tegas Faisal.
Selain itu, Faisal juga meminta pemerintah untuk tidak mentolerir aksi teror serta memberikan jaminan keamanan bagi para jurnalis yang bekerja demi kepentingan publik.
Ia menegaskan bahwa teror tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam suara kebenaran.
“Teror tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam suara kebenaran,” pungkas Faisal.
Sumber: disway
Artikel Terkait
One Way Ticket Politik: Mengadili Jokowi Demi Stabilitas Indonesia
VIRAL Aksi Brutal Polisi ke Pendemo Tolak UU TNI di Surabaya, Wajahnya Berlumuran Darah
Sosok Nayyara Hafeeza, Selebgram Viral Diterpa Kasus Perselingkuhan Mendadak Nonaktifkan Akun Medsos
Misteri Hilangnya Iptu Tomi Marbun Usai Operasi Kejar KKB, Polda Papua Barat Bentuk Posko Pencarian