POLHUKAM.ID - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dinilai berbohong 100 persen terkait klaim Presiden Prabowo tak cawe-cawe Undang-Unndang (UU) TNI.
Itu diungkapkan salah satu konten kreator dengan nama pengguna @rds_dialectique di Instagram dan TikTok. Ia mengatakan buktinya ada dalam naskah akademik UU TNI.
“100 persen bohong. Itu bisa dibuktikan di naskah akademik, ada unsur yang membuktikan bahwa itu permintaan presiden,” kata @rds_dialectique dalam video yang diunggah, dikutip Sabtu (22/3/2025).
Di naskah akademik tersebut, tepatnya pada poin d kajian implementasi. Menunjukkan omongan Menhan keliru.
“Paragraf ke-2. Penempatan prajurit aktif TNI kementerian/lembaga lain sudah dilakukan atas kebijakan presiden. Saat ini yang diperlukan adalah menguatkan dasar hukumnya di dalam UU TNI,” paparnya.
Ia menjelaskan hal itu disebut post-factum. Sesuatu yang telah dijalankan namun belum dibuatkan legitimasinya.
“Ini yang disebut post-factum, atau ekspos facto, praktiknya sudah berjalan tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan melanggar hukum lalu berusaha membuat legitimasi hukum setelah praktik berlangsung,” jelasnya.
Di poin d soal implementasi itu, menurutnya, juga menunjukkan bahwa presiden lah yang sejak awal menginisiasi TNI aktif menduduki jabatan sipil.
“Di situ juga jelas disebutkan atas kebijakan presiden, artinya presiden lah yang menginisiasi sejak awal,” terangnya.
“Ngibul aja terus,” sambungnya.
👇👇
TAGS
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tak mengintervensi pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Itu semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR. Tidak ada permintaan Presiden," kata Sjafrie kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa Prabowo tidak memberikan pesan khusus kepada Kemhan terkait pembahasan dan pengesahan revisi UU TNI.
Menurutnya, Prabowo selaku presiden tetap akan mengikuti peraturan yang berlaku.
"Penekanan Presiden ikuti peraturan yang berlaku. Sekarang kan sudah," ujarnya.
Sjafrie menegaskan pengesahan revisi UU TNI ini tidak akan mengembalikan TNI ke zaman Orde Baru, seperti di kepemimpinan Presiden ke-2 RI Soeharto. Dia juga membantah pembahasan RUU TNI dinilai tidak transparan.
"Nggak ada. Orde Baru kita nggak pakai lagi. Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat terhadap demokrasi dan supremasi sipil," tuturnya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Rismon Hasiholan Sianipar: UGM STOP BOHONG! Toko Fotocopy PRIMA Berdiri 1986! Kok Bisa Jokowi Cetak Skripsi Tahun 1985?
Demo Tolak RUU TNI Memanas di Kota Malang, Seruan Revolusi Menggema hingga Gedung DPRD Membara
Reformasi 1998 Ternyata Produk Rekayasa Politik, Apakah Jokowi Juga Produk Rekayasa Politik Oleh Pihak Yang Sama?
Sempat gak percaya agama, pengakuan Raymond Chin tentang Islam: Ada konsep penting yang banyak orang gak ngerti!