Negara Sudah Dikendalikan Aguan: 'Kasus Pagar Laut Macet, Arsin & Tarsin Ditumbalkan!'
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H
Advokat, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
Kooptasi kekuasaan memanfaatkan Polri, sudah lama berjalan. Masuknya sejumlah pejabat Polri di sejumlah Kementerian dan lembaga, telah membuat pemerintahan dibawah kendali Polri, bukan lagi dibawah kendali konstitusi.
Corak mengelola negara, dijalankan dengan instruksi dan ancaman. Jika kehendak Oligarki tidak dijalankan, maka Polri akan menjadi instrumen pengancam, menjadi Satpam Oligarki.
Sayangnya, kesemrawutan bernegara karena ekstensifikasi peran Polri di sektor sipil diadopsi oleh TNI. UU TNI yang baru, telah memperluas peran TNI di sektor sipil, mengikuti jejak Polri yang sudah lebih dulu eksis di ranah sipil.
Kaidah sederhana yang menyatakan bahwa *boleh TNI Polri berkiprah di sektor sipil, asal sudah pensiun atau mengundurkan diri, tak lagi berlaku.*
Rangkap jabatan, bukan saja untuk mengakumulasi dan mengendalikan kekuasaan, tapi boleh jadi juga untuk mengakumulasi kekuatan kapital.
Ibaratnya, Polri yang sudah duluan merumput secara liar diluar kandang, bukannya dikembalikan ke kandang, tapi malah diikuti dengan mengeluarkan TNI dari kandang.
Padahal, di kandangnya masing-masing TNI dan Polri sudah disiapkan rumput dari APBN yang dibayar dengan pajak rakyat secara layak.
Ikut merumputnya TNI diluar kandang, sebagaimana telah dipraktekkan Polri selama ini, berpotensi akan memperparah kerusakan ladang ladang masyarakat.
Tanaman yang dibudidayakan Mandiri di kebun-kebun rakyat, akan menjadi sasaran TNI Polri, ikut dimamah hingga ludes.
Semestinya, masalah peran Polri yang sudah duluan nerutus (Jawa: blusukan) diluar kandang, harusnya diselesaikan dengan menarik Polri ke kandang, mengembalikan fungsi Polri ke peran awal sebagai menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Bukan malah TNI ikut latah, memasuki peran sipil dan membangun konsolidasi kekuasaan sipil dibawah kendali militer, dengan dalih Polri sudah duluan.
Peran apapun di ranah sipil, yang didalihkan sebagai wujud ekstensifikasi fungsi TNI (dwifungsi, multifungsi, kekaryaan, dll), sebenarnya bisa dijalankan oleh sipil yang saat ini jumlahnya mencapai sekitar 275 juta jiwa.
Lantas, akan kemanakah Republik ini diarahkan?
Adapun Kooptasi kekuasaan oleh Polri telah diaplikasikan sejak era Kapolri Tito Karnavian.
Saat ini, ekstensifikasi peran Polri yang ‘menjarah kewenangan sipil’ telah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Setidaknya ada sejumlah Pati (Perwira Tinggi Polri) yang menduduki jabatan sipil dengan tidak mengundurkan diri, yaitu:
1. ⭐⭐⭐
Irjen Pol Yudhiawan Irjen Kemenkes
2. ⭐⭐⭐
Irjen Pol Argo Yuwono Irjen Kementrian UMKM
3. ⭐
Brigjen Pol Hermanta
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Kementerian Perhubungan.
4. ⭐⭐
Irjen Pol Ratna Pristiana Mulya
Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. ⭐
Brigjen Pol Anom Wibowo
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum
6. ⭐⭐
Irjen Pol Andry Wibowo
Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kementerian Koordinator Bidang Politik Kemenko Polkam
7. ⭐⭐
Irjen Pol Victor Gustaaf Manoppo
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
8. ⭐⭐
Irjen Pol Lotharia Latif
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
9. ⭐⭐⭐
Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
10. ⭐⭐⭐
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
11. ⭐⭐
Irjen Pol. Drs. H. Lotharia Latif, SH. M.Hum.
Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
12. ⭐⭐
Irjen Pol. Drs. Victor Gustaaf Manoppo, M.H.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
13.⭐⭐⭐
Komjen Pol Setyo Budiyanto
Inspektur Jenderal Ketua KPK.
14. ⭐⭐⭐
Komjen Pol Nico Afinta
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.
15. ⭐⭐
Irjen Pol Makhruzi Rahman
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP RI)
16. ⭐
Brigadir Jenderal (Pol) Hermawan
Badan Pangan Nasional (Bapanas).
17. ⭐
Brigadir Jendera (Pol) Arif Fajarudin
Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).
18. ⭐
Brigjen (Pol) Achmadi
Kementerian Ekonomi Kreatif.
19. ⭐
Kombes Pol Sunarto
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
20.⭐⭐⭐
Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono
Penugasan di Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah.
21. ⭐⭐
Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal,
penugasan di Dewan Perwakilan Daerah RI.
22.⭐⭐⭐
Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto,
penugasan di Kementerian Lingkungan Hidup.
23.⭐⭐
Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi,
penugasan di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara.
24. ⭐⭐
Inspektur Jenderal Yassin Kosasih,
penugasan di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
25. ⭐
Brigadir Jenderal Ruslan Aspa, penugasan di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/BP BATAM)
26. ⭐
Brigadir Jenderal Edi Mardianto,
penugasan di Kementerian Dalam Negeri.
27. ⭐
Brigadir Jenderal Rahmadi, penugasan di Kementerian Lingkungan Hidup.
28. ⭐
Brigadir Jenderal Arman Achdiat,
penugasan di Badan Intelijen Negara.
29. ⭐
Brigjen Yulmar Try Himawan,
penugasan di Bank Tanah.
30. ⭐
Brigadir Jenderal Raden
Slamet Santoso,
penugasan di Kementerian Olahraga.
31. ⭐
Brigjen Jamaludin, penugasan di Badan Penyelenggara Haji.
32. ⭐
Brigadir Jenderal Moh.
Irhamni,
penugasan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
33. ⭐
Brigadir Jenderal Sony Sonjaya,
penugasan di Badan Gizi Nasional.
34. ⭐
Brigadir Jenderal Dover Christian,
penugasan di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
35. ⭐
Brigadir Jenderal Yuldi Yusman,
penugasan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
36. ⭐
Brigadir Jenderal Arie Ardian
Rishadi,
penugasan di Kementerian Hukum, penugasan di Kementerian Hukum.
37. ⭐⭐⭐
Komisaris Jenderal Yan Sultra Indrajaya,
bertugas Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
38. ⭐⭐
Inspektur Jenderal Mashudi,
bertugas di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
39. ⭐⭐
Inspektur Jenderal Ratna Pristiana Mulya,
bertugas di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
40. ⭐⭐
Inspektur Jenderal Alexander Sabar,
bertugas di Kementerian Komunikasi dan Digital
41. ⭐⭐
Inspektur Jenderal R. Ahmad Nurwakhid,
bertugas di Kemenko PMK
42. ⭐
Brigadir Jenderal Raja Sinambela,
bertugas di BP2MI
43. ⭐
Brigadir Jenderal Frans Tjahyono,
bertugas di Kementerian Lingkungan Hidup
44. ⭐
Brigadir Jenderal Achmadi, bertugas di Kementerian Ekonomi Kreatif
45. ⭐⭐⭐
Komjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si
Inspektur Utama (Irtama) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI
46. ⭐⭐⭐
Irjen Pol M. Iqbal mendapatkan penugasan baru di Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI).
47. ⭐⭐
Irjen Pol Dr Aziz Andriansyah, SH. S.Ik. M.Hum
Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Resiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
48. ⭐
Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan; Penugasan pada Kementan.
49. ⭐
Brigjen Pol Budi Satria Wiguna; Penugasan Kementerian PKP
50. ⭐
Brigjen Pol Sunarto;
Penugasan pada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
51. ⭐
Brigjen Pol Muhammad Nuh Al-Azhar;
penugasan pada Kemendagri
52. ⭐
Brigjen Pol Fery Wiyanto; penugasan pada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
53. ⭐
Brigjen Pol Fery Wiyanto; penugasan pada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
54. ⭐
Brigjen Pol Diki Budiman; penugasan pada Kemenperin
55. ⭐
Brigjen Pol Leonardus Simarmata;
penugasan pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
56. ⭐
Brigjen Pol Julisa Kusumowardono;
penugasan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
57. ⭐
Brigadir Jenderal Polisi, Capt. Hermanta
sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan RB Perhubungan, Kemenhub
58. ⭐⭐
Irjen. Pol. Risyapudin Nursin.
Sebagai Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub
59. ⭐⭐⭐
Komisaris Jenderal I Ketut Suardana
Inspektur Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam kasus pagar laut, kooptasi dari kementerian dan lembaga terkait melalui institusi Polri dan Kemendagri yang dikuasai Aguan melalui Tito Karnavian, Listyo Sigit Prabowo, diduga kuat menjadi penghalangnya.
Reklamasi untuk kebutuhan industri properti Agung Sedayu Group, selain telah diamankan secara hukum melalui PP No 18 Tahun 2021, juga diduga kuat telah pula diamankan oleh sejumlah pejabat Polri yang ditempatkan di sejumlah Kementerian dan lembaga, khususnya KKP, agar rencana dan desain reklamasi menggunakan modus tanah musnah bisa berjalan lancar.
Jadi, jangan heran jika penegakan hukum di kasus pagar laut hanya sinetron, hanya menyasar ke Arsin dan Tarsin. Agung Sedayu Group akan terus dilindungi, dengan tidak mengungkap pagar laut milik Agung Sedayu dan tidak mengungkap kepentingan Aguan di kasus ini.
Akhirnya, kita sebagai rakyat merasa menjadi yatim piatu. Karena Negara yang semestinya melindungi kita, saat ini hanya sibuk berebut kekuasaan. Setelah Polri mengokupasi sektor sipil, kini giliran TNI ikut nimbrung melalui revisi UU TNI.
Artikel Terkait
Alami Kekerasan Saat Demo Tolak RUU TNI, Presiden BEMKM Unnes: Saya Dicekik, Ditarik, Dipukul, Ditendang Bagian Kepala dan Hendak Diculik
OPM Bantai Enam Guru dan Nakes di Yahukimo, Semua Dibakar Hidup-hidup
Terungkap! 2 Oknum TNI Yang Ditahan Denpom Ungkap Bagi-Bagi Uang Sabung Ayam Polsek-Koramil
Dikecam Publik! Begini Klarifikasi Hasan Nasbi Usai Bikin Heboh Soal Teror Kepala Babi Jurnalis Tempo Dimasak Saja