Menkop-UKM Teten mengatakan realisasi pelaksanaan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pengadilan, yang dijalankan delapan koperasi bermasalah dinilai sangat rendah.
“Hal tersebut jelas membuat para anggota yang dananya tertahan di koperasi sulit dicairkan,” kata MenKopUKM Teten dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/6/2022).
MenKopUKM menyatakan, bahkan dalam menempuh penyelesaian PKPU, faktanya, realisasi putusan itu sangat rendah untuk dipatuhi. Untuk itu KemenKopUKM akan terus mengawal dan mendorong, agar koperasi bermasalah tersebut segera melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan.
“KemenKopUKM juga aktif melakukan koordinasi dengan lintas sektoral, seperti Bareskrim Polri, Kemenkopolhukam, Jamdatun, PPATK, dan lainnya,” ujarnya.
MenKopUKM berharap, agar upaya yang dilakukannya tersebut dapat menghindari terjadinya pailit oleh koperasi. “Untuk itu melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk diharapkan dapat mendorong koperasi untuk segera menggelar rapat anggota tahunan (RAT), guna memutuskan langkah selanjutnya demi pemenuhan hak anggota,” kata Menteri Teten.
Selain itu juga diputuskan bahwa solusi jangka pendek untuk segera mendorong koperasi agar melakukan RAT yang dilakukan melalui pengambilalihan oleh pengurus baru, dan asetnya diambil alih. Termasuk akan ada penegakan hukum terhadap koperasi yang terindikasi melakukan pengalihan aset dan tidak menjalankan putusan PKPU. Hal itu ada di wilayah penegakan hukum seperti Bareskrim dan Kejaksaan.
"Yang kami segera tempuh adalah mendorong bagaimana mekanisme koperasi itu mengambil alih manajemen lama dengan manajemen yang baru dan asetnya dikuasai manajemen baru," kata MenKop-UKM.
Dalam rakortas tersebut juga disepakati solusi jangka panjang dimana perlu ada perubahan aturan terkait sistem pengawasan terhadap koperasi. Hal itu dibutuhkan untuk memastikan penanganan koperasi yang bermasalah agar dapat dilakukan secara komprehensif, seperti yang dilakukan pada perbankan. Dengan begitu baik anggota ataupun pengurus koperasi sama-sama terlindungi.
"Dalam jangka panjangnya perlu perubahan regulasi, dalam hal ini revisi Undang-undang Perkoperasian, supaya ada pengaturan pengawasan koperasi yang lebih jelas. Kalau mengacu pada bank yang gagal bayar kan sudah fully regulated. Nah di koperasi belum ada aturan yang komplit," kata MenKop-UKM.
Menteri Teten juga memastikan, bahwa Kemenkopolhukam dan stakeholder yang berkepentingan mendukung penuh upaya penyelesaian perkara yang membelit koperasi-koperasi bermasalah demi terpenuhinya hak-hak anggota.
Turut hadir dalam acara tersebut, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, Ketua Satgas Penangananan Koperasi Bermasalah Agus Santoso, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Dua Keponakan Jokowi Pejabat di Pertamina, Apakah Ada Hubungannya dengan Gaduh LPG 3Kg?
Best UK Proxy: Unlock a World of Opportunities with Secure and Reliable Browsing
Gibran Sering Buat Konten Bersama Anak Sekolah, Publik Curiga: Prospek Buat 2029?
Kecewa Dipecat, Eks Karyawan di Bali Culik Anak Bos Minta Uang Tebusan Rp100 Juta