Video Call P*rno ke Siswi SMP, Aipda Ihwanudin Ibrahim Dicopot dan Ditahan di Rutan Polres Sikka

- Kamis, 20 Maret 2025 | 17:45 WIB
Video Call P*rno ke Siswi SMP,  Aipda Ihwanudin Ibrahim Dicopot dan Ditahan di Rutan Polres Sikka


POLHUKAM.ID -
Kapospol Parumaan, Aipda Ihwanudin Ibrahim (II), anggota Polres Sikka dicopot dari jabatannya karena terlibat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap JKN (15), pelajar sekolah menengah pertama SMP di Sikka.

"Untuk sementara, yang bersangkutan sudah dibebaskan tugaskan, yang awalnya anggota polri itu menjabat sebagai Kapospol Parumaan, sekarang dibebastugaskan dan kembali menjadi Anggota bintara polres Sikka untuk selanjutnya diperiksa," kata Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, Kamis (20/3).

Menurut Yermi, saat ini Propam Polres Sikka sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka II, korban dan kedua orang tua korban.Tersangka juga sudah ditahan rumah tahanan (Rutan ) Polres Sikka sejak Selasa (18/3).

Ia menjelaskan, pelecahan seksual yang dilakukan oknum polisi tersebut berupa panggilan video disertai gambar porno, dengan posisi oknum tersebut menunjukan alat kelamin kepada korban.

"Pelecahan seksual berupa panggilan video disertai gambar yang tidak bagus, dengan posisi oknum tersebut menunjukan alat kelamin kepada korban," ujarnya.

Baca juga: Kapolri Tidak Pernah Pandang Bulu  Proses Kasus Eks Kapolres Ngada  

Hingga saat ini, Propam Polres Sikka masih melakukan pemeriksaan dan selanjutnya kasus itu akan segera disidangkan. Yermi menegaskan, Polres Sikka tidak pernah melakukan upaya damai dalam kasus tersebut.

Yermi menegaskan, Kapolres Sikka, AKBP Moh Mukhson telah memerintahkan agar setiap anggota yang melanggar mesti diproses hukum.

"Kalau kami dari kepolisian tidak pernah mendamaikan suatu permasalahan. Apabila ada perdamaian. masalah itu adalah kesepakatan," kata Yermi.

Hal ini sesuai dengan perintah dari Kapolres Sikka. "Ini perintah tegas dari bapak Kapolres Sikka, bahwa setiap anggota yang berprestasi pasti akan diberikan Reward, tetapi setiap anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana akan diberikan hukuman sesuai apa yang dilakukan, " tegasnya Kamis (20/3). 

Sumber: tribunnews

Komentar