POLHUKAM.ID - Empat ekor ayam jantan yang dijadikan alat bukti dalam konpres kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang digelar di Polda Lampung pada, Rabu (19/3/2025) sempat berkokok atau kukuyuruk.
Sebagai informasi dalam konpers yang digelar Polda Lampung, sejumlah barang bukti nampak jelas.
Diantaranya 13 butir selongsong peluru, 4 ekor ayam jantan, uang Rp 21 juta, pisau taji, hanphone, hasil autopsi dan sejumlah pakaian korban.
Hal yang mengejutkan insan pers saat hendak konpres 4 ekor ayam yang berada dalam boks triplek itu sempat kukuruyuk atau berkokok.
Adapun 4 jenis ayam yang dijadikan bukti diduga ayam kampung, dengan bulu 1 ekor bulu blorok, 1 ekor ayam kelabu, dan 2 ekor ayam merah.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
ANEH! Ijazah Jokowi Keluar Lebih Dahulu Dibanding Skripsinya, Kok Bisa?!
Perdebatan Ijazah Jokowi Memanas, Ahli Forensik dan Akademisi UGM Berbeda Pendapat!
Viral Aksi Tolak RUU TNI di DPRD Sulut Ricuh, Pendemo vs Polisi Duel di Atas Truk
Alhamdulillah Gugatan TPUA Dimenangkan Oleh Dua Alumnus UGM Asli!