POLHUKAM.ID - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil di tengah ramainya suara penolakan dari publik yang semakin massif.
Namun DPR memilih tetap akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada rapat paripurna, Kamis (20/3/2025).
Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri ini diselenggarakan di ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Disisi lain kalangan parlemen menganggap kritik dari masyarakat merupakan sesuatu yang wajar disuarakan dalam setiap penyusunan undang-undang.
DPR memastikan perubahan UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR yang lain seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Kemudian Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga terlihat hadir dalam rapat paripurna.
Pada rangkaian acara, Puan kemudian mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, untuk menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU TNI.
Utut menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.
Usai Utut menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang.
Dan mayoritas peserta rapat menjawab setuju.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.
Disisi lain RUU TNI ini telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah, Selasa (18/3).
Kendati demikian, H-1 jelang paripurna perwakilan pemerintah dalam hal ini Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto hingga Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto sempat rapat kembali dengan Komisi I DPR RI selama kurang lebih dua jam secara tertutup.
Supratman mengatakan rapat itu untuk memperbaiki hal teknis bukan untuk mengubah substansi. Ia memastikan tak ada upaya dwifungsi TNI
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Polisi Tangkap dan Pukuli Pria yang Diduga Demonstran Aksi Tolak UU TNI
#PatrickOut Trending di X Usai Timnas Dibantai Australia: Fans Garuda Kecewa, Nama STY Menggema
Enam HP Mahasiswa Dicopet Saat Demo Tolak Revisi UU TNI: Balikin File Skripsi Saya
Sempat Rusuh, Peserta Aksi yang Gelar Demo di Depan Gedung DPR/MPR RI Dibubarkan Paksa oleh Polisi