POLHUKAM.ID - Sebidang lahan milik A (80), lansia di Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, dirampas rentenir.
Keluarga A punya utang kepada rentenir dan tidak mampu bayar sehingga sertifikat lahannya disita sebagai jaminan.
Peristiwa itu bermula saat S, anak A terpaksa meminjam uang Rp 500.000 pada 2016 untuk biaya berobat A yang sedang sakit.
Uang itu dipinjam kepada seorang rentenir berinsial MR.
"Pinjaman Rp 500.000, bunganya Rp 100.000 per minggu," kata D, kerabat keluarga A kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (16/3/2025).
Setiap minggu, S bayar bunganya saja, sementara pokoknya tetap, sampai satu waktu tidak punya uang untuk bayar dan bunga ditambahkan ke pokok utang, akhirnya nilai utang dan bunganya terus bertambah.
Pada tahun 2020, rentenir MR mengkonfirmasi ke S bahwa utang beserta bunganya telah membengkak menjadi Rp 20.000.000.
MR lalu meminta kepada S untuk menyerahkan sertifikat lahan seluas 100 meter milik keluarga yang terdapat di samping rumahnya sebagai jaminan utang tersebut.
Saat punya uang, suami S sempat berupaya untuk menebus sertifikat tanah itu melalui rentenir lain berinsial R, tetapi ternyata sertifikat sudah berada di tangan CE.
Baca juga: 2 Remaja di Tangsel Hampir Duel Pakai Golok Panjang, Gara-Gara Utang Rp100 Ribu
CE adalah bos MR dan R.
Akibatnya, sertifikat tanah itu tidak bisa diambil suami S pada CE.
Padahal R sudah diberi uang Rp 3.000.000 untuk mengambil sertifikat tersebut.
"CE kemudian datang ke rumah dan bilang tanahnya akan diambil 40 meter, sertifikatnya akan dipecah," kata D.
Namun CE beralasan sebidang lahan itu akan diambil karena utang S membengkak jadi Rp 40.000.000.
Utang itu diakumulasikan dari utang S dan utang rentenir MR yang juga punya utang ke CE.
"Aneh banget kan, utang si MR malah dilimpahkan juga ke S," ujarnya.
Uang Rp 3.000.000 sebelumnya diberikan ke R, telah dipakai oleh CE untuk biaya pecah sertifikat Rp 2.500.000.
Kini, bidang lahan seluas 40 meter sudah dimiliki oleh CE dan dibangun kontrakan di atasnya.
D mengaku geram dengan kasus itu yang menurutnya merupakan perampasan.
Dia sudah mencoba berbagai upaya untuk mengembalikan hak lahan milik kerabatnya itu.
"Kemarin alhamdulillah ada dari desa, camat dan anggota dewan datang, dikumpulkan para korban lain juga totalnya ada ratusan," kata D.
Ia berharap kasus ini dilirik oleh pemerintah kabupaten, bahkan pemerintah pusat karena dianggap meresahkan.
Pemerintah Harus Hadir
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang datang ke lokasi, Chris Indra Wijaya, mengatakan, akan mencari solusi terbaik dari permasalahan ini.
Menurutnya, kasus ini juga sudah dinformasikan ke Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
"Pemerintah kabupaten, baik desa, kecamatan, dan bupati harus hadir, ini sudah harus menjadi perhatian karena melibatkan ratusan bahkan ribuan warga terjerat rentenir," kata Chris Indra Wijaya.
Chris mendengar banyak warga yang mendapat intimidasi dan perampasan barang saat tidak membayar utang tersebut.
Saat ini Chris Indra Wijaya mengaku sudah berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk upaya hukum bagi para warga yang menjadi korban.
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
VIRAL Dua Oknum Polisi Diduga Terima Salam Tempel, Wadir Lantas Polda Metro Jaya Buka Suara
Detik-detik Motor Kurir Beserta 138 Paket Dimaling di Palembang, Korban Harus Ganti Rugi Rp6 Juta
Waduh! Bandara Kertajati Yang Habiskan Rp2,6 Triliun Bakal Dijadikan Bengkel Karena Sepi
Viral, Diduga Anggota TNI Pukuli Juru Parkir Disabilitas gegara Spion Mobil