Ray Rangkuti Sindir Rapat DPR di Hotel Mewah, Bandingkan dengan Efisiensi di Daerah: Publik Kesal

- Minggu, 16 Maret 2025 | 10:50 WIB
Ray Rangkuti Sindir Rapat DPR di Hotel Mewah, Bandingkan dengan Efisiensi di Daerah: Publik Kesal



POLHUKAM.ID  - Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengomentari proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI digelar secara tertutup di Hotel Fairmont Jakarta pada akhir pekan ini.

Ia menilai rapat yang dilakukan DPR dan pemerintah tersebut buat masyarakat jengkel. 

Hal itu lantaran bertentangan dengan semangat efisiensi yang dikampanyekan Presiden Prabowo. 

"Jadi kalau hak publik itu efisiensi. Kalau hak pejabat tetap aja boros begitu. Khususnya hak dari DPR untuk mendapatkan fasilitas istimewa. Dan hak yang seperti itu nggak dicegah oleh Presiden," kata Ray, Minggu (16/3/2025). 


Ia menegaskan hal itu jelas membuat masyarakat jengkel. 


"Kalau untuk urusan rakyat efisiensi, urusan transfer daerah efisiensi. Sehingga daerah-daerah sekarang mulai banyak mencari akal bagimana mencari uang pembangunan," kata Ray. 

Tapi, lanjutnya kalau urusan anggota DPR selalu pelayanannya kelas satu. Sama sekali tidak dikurangi.

"Minta hotel, hotel paling mewah di Jakarta untuk rapat. Rapatnya juga nggak penting-penting sekali karena mereka sudah setuju semua," tandasnya. 

Diketahui Rapat Panja membahas RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, selama dua hari sudah selesai dilakukan. Namun, baik dari pimpinan Komisi I DPR dan pihak pemerintah, tak ada yang memberikan keterangan.


Pantauan di lokasi, rapat RUU TNI selesai pada pukul 22.30 WIB. Sejumlah pejabat yang meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan antara lain Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto hingga Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI lainnya, Dave Laksono dan Ahmad Heryawan, tampak tidak terlihat keluar ruangan rapat saat para peserta rapat membubarkan diri.

Utut yang keluar melalui pintu depan, ditanya awak media soal kesimpulan rapat panja. Namun, Utut tidak mau bicara soal kesimpulan rapat Panja RUU TNI tersebut.


"Yang lain saja, jangan saya terus," kata Utut kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Utut terus ditanya soal hasil rapat Panja selama dua hari tersebut. 

Namun, Politisi PDIP tersebut terus berjalan dan tidak menggubris pertanyaan wartawan soal kesimpulan rapat.

Dalam pernyataan kepada wartawan di sela-sela rapat, Utut dan TB Hasanuddin sempat memberikan keterangan kepada media soal jalannya rapat tersebut.


Beberapa poin di antaranya yakni terkait isi RUU TNI, hingga polemik rapat RUU TNI yang digelar pada hari libur di Hotel Fairmont.

Utut menilai bahwa kritik tersebut adalah pendapat publik. Dia pun membandingkan rapat lainnya para legislator Senayan yang dilaksanakan di hotel mewah.

"Kalau dari dulu coba cek UU Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon (Hotel Intercontinental), kok nggak kamu kritik?" kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont.

Saat ditanya soal efisiensi, Utut tak menjawab secara tegas.

Dia hanya mengatakan bahwa rapat panja ini juga sebagai rapat konsinyering, 

"Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan gitu ya," tandasnya.

Sementara TB Hasanuddin menjelaskan isi dalam lanjutan rapat panja membahas RUU TNI. Ada pembahasan mencakup operasi militer selain perang.

"Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," kata TB Hasanuddin kepada wartawan.


Dari ke-17 operasi militer selain peran, TB Hasanuddin mengatakan TNI punya kewajiban di antaranya untuk membantu di dalam urusan pertahanan siber yang ada di pemerintah.

"Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkoba. Dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga," kata dia.

Saat ditanya soal kewenangan TNI mengatasi narkoba, Politisi PDIP itu mengatakan hal tersebut bakal diatur dalam Perpres.

"Yang mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," kata dia.

Soal implementasinya pun, TB belum mau menjelaskan secara detail

"Implementasinya nanti saja, karena saya bukan pemerintah. Saya hanya membentuk undang-undang dengan yang lain," tandasnya.

Selain itu, berdasarkan revisi yang diusulkan, ada 15 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya sepuluh kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

Dimana, lima institusi baru yang ditambahkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.


Namun, TB Hasanuddin menjelaskan, dari pembahasan Panja RUU TNI hari ini, ditambahkan satu lagi institusi yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.

“Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5 (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

“Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan (Nasional) Pengelola Perbatasan,” sambung dia.

TB mengatakan, tambahan institusi yang bisa di jabat prajurit TNI ini karena daerah perbatasan yang rawan, dan selama ini telah dijabat prajurit TNI.

“Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” terang dia.

Mantan Sekretaris Militer era Presiden Megawati Soekarnoputri ini pun mengatakan, dalam Panja juga dibahas soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 institusi itu. 

TB Hasanuddin menegaskan, prajurit TNI harus pensuin/ mengundurkan diri dari dinas militer jika menempati jabatan di luar 16 institusi yang telah disepakati.

“Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” tegas purnawirawan jenderal bintang dua ini.


Sebagai informasi, berdasarkan revisi yang diusulkan, berikut adalah daftar 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

2. Kementerian Pertahanan Negara

3. Sekretaris Militer Presiden

4. Badan Intelijen Negara (BIN)

5. Badan Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)


8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)

9. Badan Narkotika Nasional (BNN)

10. Kementerian Kelautan dan Perikanan

11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

14. Kejaksaan Agung

15. Mahkamah Agung (MA)



16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Sumber: Tribunnews 

Komentar