POLHUKAM.ID - Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting mencermati, seharusnya Teddy Indra Wijaya dapat mencontoh langkah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang merupakan putra Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) yang ia jabat hari ini.
"AHY dia tidak dilakukan percepatan padahal dia anak mantan presiden, kurang apa dia menduduki posisi komandan batalyon, yang tinggal berapa bulan lagi dia mau menjadi Letkol, tapi dia pensiun (dan ikut) Pilkada Jakarta pada Februari 2017 padahal 1 April harusnya dia menjadi Letkol. Gentle, mundur, yang begini-begini harusnya Teddy tahu diri," ujar Selamat dikutip melalui YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Sabtu (15/3/2025).
Ia juga membeberkan momen saat Ayahanda AHY menjabat dan terjadi kerusuhan di Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel), lalu Presiden ke-6 SBY menarik Mayor Jenderal Tanribali Lamo yang tadinya asisten personel KSAD, menjadi staf ahli Mendagri dan dipensiunkan, dialih fungsikan statusnya baru kemudian menjadi Pj Gubernur Sulsel.
"Seperti bagaimana Kolonel KKO Bambang Widjanarko ajudan Presiden Soekarno dulu, ditawari naik pangkat Brigjen oleh Presiden Soekarno dia menolak. Kenapa? 'Saya belum Sesko Pak, saya malu Presiden, karena saya belum Sesko, nanti teman-teman saya menertawakan saya, malu saya menggunakan pangkat jenderal, saya tidak berhak'," jelasnya.
"Karena di dalam pendidikan ada yang namanya bertahap, bertingkat berlanjut, karena itu TNI harus mengikuti proses seperti itu," sambung dia.
Belum lagi, ia mempertanyakan posisi Teddy yang dilantik Presiden Prabowo saat menjabat Seskab.
"Bagaimana mungkin seorang Teddy yang mayor, mayornya juga mayor instan, itu tiba-tiba dilantik jadi seskab yang katanya eselon II. Eselon II berarti di bawah Mensesneg, harusnya dilantik oleh Mensesneg bukan oleh presiden," jelas Selamat.
Nyatanya, lanjut dia, Teddy justru dilantik oleh presiden bersama para wakil menteri, tentu ini merupakan pelanggaran. Selamat juga mengkritisi ketika muncul Perpres Nomor 148 Tahun 2024 yang membuat posisi Seskab berada di bawah Setmilpres.
"Setmilpres itu di bawah Kemensetneg, ada empat kepala biro. Empat itu diisi oleh utusan atau AD, AL, AU, dan kepolisian dan rata-rata lulusan akademi tahun 1993 dan 1994, sangat senior. Tiba-tiba dipaksakan lagi sekarang diumumkan Teddy itu Seskab ditempelkan di Setmilpres. Bagaimana mungkin?," ujarnya.
"Pelanggaran-pelanggaran seperti ini mesti kita ingatkan kepada Presiden Prabowo. Jangan menggunakan kontrol sipil pragmatis, karena ini bisa melanggar UU," tambah Selamat menegaskan.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Setelah bZ4X dan C-HR+, Toyota Siapkan Yaris Listrik
Didampingi Kuasa Hukum Keluarga Alm. Pandu Brata Syahputra Siregar Resmi Melapor Ke Polda Sumut
Aksi Konyol Pengedar Sabu Nyamar jadi Emak-emak Pakai Daster, Ketangkap Juga
Rapat RUU TNI Digelar Tertutup, Koalisi Masyarat Sipil Geruduk Hotel Fairmont