Biadab! Ayah di Bekasi Setubuhi Puteri Kandungnya Hampir 2 Tahun

- Jumat, 14 Maret 2025 | 23:15 WIB
Biadab! Ayah di Bekasi Setubuhi Puteri Kandungnya Hampir 2 Tahun


POLHUKAM.ID - 
Seorang ayah berinisial USJ (46) begitu tega memperkosa anak kandungnya sejak 2023 hingga 2025. Tersangka USJ melakukan perbuatan keji itu di rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyampaikan, bahwa perbuatan tersangka kepada anak perempuannya yang berusia 22 tahun telah dilakukan lebih dari 20 kali. Persetubuhan itu selalu terjadi pada malam hari selepas pelaku pulang kerja.

"Terjadi dari bulan September 2023 sampai 27 Februari 2025. Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari saat pelaku pulang kerja. Pelaku pulang kerja, korban sedang berada di rumah," kata Binsar dalam konferensi pers di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (14/3/2025).

yampaikan bahwa pelaku dan korban hanya tinggal berdua di kontak tersebut. Pelaku kata kasat sudah berpisah lama dengan istrinya.

"Pelaku dan istri sudah pisah," ucapnya.

Pelaku melakukan perbuatan bejat itu karena hanya ingin menyalurkan hasrat seksual. Setelah berhubungan intim korban diancam oleh pelaku agar tak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

"Motif karena pelaku tertarik dengan korban dan karena sudah berpisah juga dengan istri. Jadi hasrat seksual," tuturnya. 

Korban selama ini memang tak nyaman dengan atas perbuatannya ayahnya. Akan tetapi korban takut untuk melawan karena adanya ancaman dari pelaku.

Hingga pada Januari 2025, korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang selama ini dirasakan ke pihak kepolisian. Pelaku saat diinterogasi pun mengakui dengan sadar perbuatannya selama ini.

"Korban karena sudah merasa tidak tahan, melaporkan kepada pihak kepolisian dan pelaku kita amankan," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 Undang-undang RI No.12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual. 

"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: okezone

Komentar