ANEH! Rektor UI Ngotot Bela Bahlil: Guru Besar Dilawan-Rahasiakan Materi Revisi Disertasi

- Jumat, 14 Maret 2025 | 15:55 WIB
ANEH! Rektor UI Ngotot Bela Bahlil: Guru Besar Dilawan-Rahasiakan Materi Revisi Disertasi




POLHUKAM.ID - Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah enggan buka-bukaan soal materi disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang harus direvisi. 


Ia hanya memastikan bahwa keputusan revisi bukan pembatalan disertasi merupakan kesepakatan bersama.


Mulanya, dia menjelaskan bahwa ketum Partai Golkar itu belum lulus sebagai doktor, masih harus menjalani revisi dan menunda yudisiumnya.


"Belum lulus. Mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium itu. Nah, beliau belum sampai ke yudisium itu," kata Heri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025) malam.


Heri menjelaskan empat organ yang menyidangkan kasus Bahlil sepakat agar disertasi tersebut direvisi. 


Adapun, empat organ yang memutuskan terdiri dari Rektor UI, Dewan Guru Besar, Senat Akademik, dan Majelis Wali Amanat.


"Jadi sesuai dengan keputusan empat organ. Intinya seperti yang sudah disampaikan. Dewan Guru Besar memutuskan seperti yang diputuskan bersama-sama itu," ungkap Heri melanjutkan.


Sayangnya, Heri tidak mau mengungkap materi yang perlu direvisi dalam disertasi milik Bahlil. 


Ia berdalih hanya para pembimbing yang berhak mengungkap apa saja yang perlu diperbaiki.


"Jadi kalau revisi itu kan ada revisi major, revisi minor, seperti yang biasa lah untuk akademik. Mungkin adik-adik (wartawan) juga kan di sini ada banyak sarjana, ada yang mungkin sudah S2, S1, S2, ataupun S3. Revisi kan nanti tergantung catatan revisinya," tuturnya.


Selain kewajiban merevisi disertasinya, Bahlil juga harus menambah publikasi ilmiah disertasi tersebut. 


Dua kewajiban ini merupakan sanksi dari pelanggaran etik yang ia lakukan.


"Kalau isi SK-nya, ada dua. Yang pertama adalah menunda judisium sampai revisi selesai. Yang kedua, menambah publikasi ilmiah. Jadi, kita lembaga pendidikan tentunya juga membina, bukan membinasakan," jelasnya.


Asal tahu saja keputusan ini dianggap kontroversial. Sejumlah guru besar mengkritik keras, salah satunya. 


Guru Besar Fakultas Hukum UI, Sulistyawati Irianto, menilai keputusan tersebut melanggar kaidah akademik.


“Harusnya nggak boleh direvisi. Di dunia akademik, mana ada orang yang sudah sidang mempertahankan disertasinya terus direvisi?” tegas Sulistyawati, Jumat (7/3/2025).


Senada, Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI, Manneke Budiman, menganggap keputusan rektor sebagai upaya memperhalus sanksi terhadap Bahlil. 


“Redaksional keputusannya sangat terpoles untuk menurunkan kesan bahwa Bahlil dikenai sanksi, tetapi pada dasarnya sanksi tetap sanksi,” ujarnya.


Tak hanya guru besar, alumni UI juga mengecam keputusan Rektor UI. 


Mereka menganggap putusan tersebut melukai integritas UI dan dunia akademik. 


Dalam petisi yang telah ditandatangani lebih dari 3.596 orang pada Rabu (12/3/2025), alumni menuntut:


1. Pemecatan Bahlil sebagai mahasiswa S3 dan pembatalan disertasinya.

2. Pemberhentian promotor dan ko-promotor secara tidak hormat.

3. Jika Rektor UI dan MWA tidak tegas, mereka diminta mengundurkan diri.


"Nama baik, muruwah, dan integritas UI jauh lebih penting dibanding kepentingan individu tertentu," bunyi pernyataan dalam petisi tersebut.


Sumber: Inilah

Komentar