Ujang menuturkan, rasional terkait siapa yang diusung yakni melihat dari faktor elektabilitas, faktor finansial dan kekuatan lawan politiknya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan kepada dirinya.
"Sebelum KIB terbentuk intinya PAN, Golkar PPP akan rasional terkait dengan siapa yang akan dicapreskan. Artinya rasionalis itu akan melihat dari berbagai macam faktor dia akan melihat faktor elektabilitas dia akan melihat faktor finansial, kekuatan budget, akan melihat kekuatan lawan politik juga," ujar Ujang di acara Ngobrol Seru : Manuver Partai Politik Gaet Suara di Pilpres 2024, ditulis Kamis (9/6/2022).
Karena itu Ujang menilai KIB akan mengusung calon presiden atau calon wakil presiden dari pihak eksternal.
Mengingat elektabilitas dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN belum naik.
"Skemanya pak Airlangga Pak Zulhas misalkan tapi kan agak berat elektabilitasnya kan belum naik-naik, susah juga kalau lawannya misalkan Anis Ganjar (Ganjar Pranowo) atau AHY (Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, atau Prabowo-Puan (Puan Maharani) atau Ganjar dengan siapa kan berat," kata dia.
Namun kata Ujang, bisa saja capres diusung dari internal KIB, dan cawapres dari eksternal atau sebaliknya.
"Oleh karena itu skemanya bisa saja Misalnya Airlangga Ganjar atau Ganjar Airlangga," kata dia.
Kendati demikian kata Ujang, jika ingin mengusung capres atau cawapres dari internal KIB, Airlangga ataupun Zulkifli Hasan harus menaikkan elektabilitasnya sebelum maju di Pilpres 2024.
"Kelemahannya adalah kalau mendukung satu cawapres hanya di internal kan harus meningkatkan elektabilitas Baik Pak Airlangga maupun Zulhas harus kenaikan elektabilitas. Kalau nggak mohon maaf bertarung tanpa elektabilitas ya mohon maaf akan babak belur," kata Dosen Universitas Al Azhar Indonesia itu.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia
Tembus 1 Triliun, Anggaran Perjalanan Dinas dan Konsumsi Rapat Pemprov Jakarta Bakal Dipangkas!
Resmi! Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik jadi 59 Tahun