POLHUKAM.ID - Polda Jawa Tengah ungkap kronologi kasus dugaan pembunuhan bayi berinisial NA yang dilakukan oleh ayah kandungnya, Brigadir AK.
Peristiwa dugaan pembunuhan bayi usia 2 bulan tersebut terjadi pada Minggu 2 Maret 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur itu bermula ketika Brigadir AK bersama istrinya berinisial DJP (24) hendak berbelanja.
DJP menitipkan anaknya pada Brigadir AK untuk dijaga sementara dirinya hendak berbelanja.
Ketika bayi itu ditangan Brigadir AK, terjadilah dugaan tindakan pembunuhan tersebut.
Sebab, ketika istri terlapor DJK kembali ke mobil melihat anaknya dalam kondisi tidak wajar.
"Bayi itu lantas dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," kata Artanto, Selasa (11/3/2025).
Pihaknya kini telah menangkap terlapor untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
Terkait tindakan pidana masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Kami juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada Kamis 6 Maret 2025 lalu," sambung Artanto.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menerima laporan seorang ibu berinisial DJP (24) yang menyatakan anaknya dibunuh oleh ayah kandungnya.
Terlapor berinisial Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
"Iya betul ada laporan itu," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes pol Artanto saat dihubungi, Senin (10/3/2025).
Informasi yang dihimpun, Brigadir AK membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan dengan cara dicekik.
Peristiwa ini terjadi di Kota Semarang. Ibu korban melaporkannya ke ke Polda Jateng pada Rabu, 5 Maret 2025.
Kabid Humas Kombes Artanto mengaku, anggota tersebut juga sedang diproses di Propam Polda Jateng.
"Soal pidana nanti ya diproses juga," katanya.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Geram, Anggota DPR Minta Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak Dihukum Maksimal: Benar-benar Biadab
Penangkapan Tidak Manusiawi, Kompol Dedi Kurniawan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
Korban Pelecehan Kecewa Diduga Ada Upaya Damai Paksa, Polisi: Pasti Butuh untuk Pembeli Baju Lebaran
Tak Paham Tupoksi, Pecat Menpan RB Rini Widyantini!