POLHUKAM.ID - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) Agum Gumelar mengatakan, kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan pangkat Seskab Teddy sempat menjadi polemik.
Hal itu disampaikan di sela-sela rapat dengan Komisi I DPR membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Kasus Pak Teddy itu, kita tidak bisa, itu kewenangan ada di presiden," kata Agum.
Dia mengatakan, PEPABRI tak bisa melarang presiden untuk mencegah kenaikan pangkat tersebut. Sebab kepala negara adalah panglima tertinggi bagi seluruh TNI.
"Presiden sebagai penguasa tertinggi di jajaran laut, darat, dan udara, polisi juga," kata Agum.
"Itu memang kuasanya presiden, PEPABRI pun enggak bisa (melarang), itu kuasanya presiden, diskresinya presiden," sambungnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Syamsu Rizal menyoroti kenaikan pangkat Seskab Teddy yang menjadi sorotan publik.
Menurutnya, kenaikan pangkat Teddy dari mayor menjadi letkol tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Ini menggugah rasa penasaran, rasa ingin tahu, rasa keadilannya orang. Ini saya relevansikan dengan berbagai sistem promosi atau merit sistem yang banyak sekarang ini dalam bentuk penghargaan," katanya.
Sumber: era
Artikel Terkait
Tangis Pilu Ayah Fernando Tongkotow Usai Tahu Anak Tewas Diduga Ditembak Brimob: Tuhan Tolong
Driver Ojol Girang! THR Pertama Hadir di Era Prabowo: Terima Kasih Pak Presiden
Kronologi Warga Diduga Ditembak Brimob di Tambang Ilegal Sulawesi Utara, Peluru Kena Kepala
Door! Warga Sulawesi Tewas Ditembak Brimob, Wakapolda Klaim Sudah Minta Maaf