POLHUKAM.ID - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan, prajurit TNI aktif yang berdinas di kementerian dan lembaga negara harus mundur. Keputusan itu berlaku bagi semua prajurit TNI aktif sebagai bentuk penegakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"TNI aktif yang menjabat di kementerian dan lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai Pasal 47," kata Agus di Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Dengan begitu, Dirut Perum Bulog Letjen Novi Helmy Prasetyo dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini berstatus TNI aktif harus mundur, menyikapi instruksi Panglima TNI tersebut. Adapun Letjen Novi juga menjabat Danjen Akademi TNI.
Sebelumnya, Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpesan agar prajurit TNI aktif sebaiknya mundur ketika masuk ke jabatan pemerintahan. SBY pun bercerita, pengalamannya ketika menjabat Ketua Reformasi ABRI setelah Orde Baru runtuh.
Sebagai bagian dari upaya mereformasi militer, SBY yang menjabat Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI mewajibkan agar prajurit TNI aktif berhenti berdinas jika ingin berkarier di pemerintahan. "Kami jalankan. Benar, saya tergugah, terinspirasi. Kalau masih jadi jenderal aktif, misalnya, jangan berpolitik. Kalau mau berpolitik, pensiun," kata SBY.
SBY pun mencontohkan, kebijakan itu juga diikuti anaknya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Saat itu, AHY maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2017, dan akhirnya mundur sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning pada 2016.
Perkembangan terbaru ini kontras dengan tindakan Panglima TNI yang sebelumnya menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol). Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana Kamis pekan lalu membenarkan hal tersebut.
"Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam pesan singkatnya. Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.
Mayor Teddy termasuk salah satu yang menjadi sorotan saat Prabowo mengumumkan kabinetnya akhir 2024 lalu. Saat itu, Setara Institut mengkritik Presiden Prabowo Subianto yang mengangkat Mayor Teddy sebagai sekretaris kabinet (seskab) di pemerintahan.
Dikatakan, pengangkatan tersebut bertentangan dengan Pasal 47 Ayat (1) Undang-undang (UU) 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan aturan tersebut terkait dengan larangan personel militer aktif menempati posisi jabatan sipil di pemerintahan.
Halili mengatakan, Mayor Teddy harus pensiun, atau mengundurkan diri dari kedinasannya di militer jika tetap sebagai Seskab. “Bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan aktif keprajuritan,” begitu kata Halili dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (22/10/2024). Halili, pun membantah penjelasan dari Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan Mayor Teddy tak perlu mundur dari TNI pascapelantikannya sebagai seskab.
Menurut Dasco, jabatan seskab yang dipercayakan oleh Mayor Teddy ada di bawah menteri sekretaris negara (mensesneg). Kata Halili penjelasan tersebut keliru. Karena dikatakan Halili, perubahan posisi seskab dari semula setingkat menteri, dan saat ini berada dalam struktur kementerian sekretaris negara, tetap tak mengizinkan prajurit aktif menempati posisi jabatan sipil tersebut. Kata Halili UU TNI memang memberikan kelonggaran perihal jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif.
Beberapa jabatan sipil yang dapat ditempati oleh prajurit aktif, juga diatur khusus. Seperti pada bidang-bidang politik, dan keamanan negara, pertahanan, juga sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, sekretaris militer presiden, dewan pertahanan, juga SAR Nasional, termasuk dalam penanganan tindak pidana narkotika, pun juga pada posisi kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, mengacu pada Pasal 47 Ayat (2) UU TNI posisi seskab, maupun mensesneg tidak termasuk dalam jabatan sipil yang dibolehkan itu.
"Artinya ketentuan yang berlaku, seharusnya kembali kepada Pasal 47 Ayat (1). Yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri, atau pensiun dari kedinasan prajurit aktif," ujar Halili. Halili, pengangkatan Mayor Teddy sebagai seskab melihat perannya yang sama seperti sekretaris militer presiden, pun tak bisa dibenarkan.
"Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden Prabowo untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai seskab. Atau memerintahkan yang bersangkutan, untuk mengundurkan diri dari kemiliteran," ujar Halili.
Dikatakan, pengangkatan tersebut bertentangan dengan Pasal 47 Ayat (1) Undang-undang (UU) 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan aturan tersebut terkait dengan larangan personel militer aktif menempati posisi jabatan sipil di pemerintahan.
Halili mengatakan, Mayor Teddy harus pensiun, atau mengundurkan diri dari kedinasannya di militer jika tetap sebagai Seskab. “Bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan aktif keprajuritan,” begitu kata Halili dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (22/10/2024). Halili, pun membantah penjelasan dari Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan Mayor Teddy tak perlu mundur dari TNI pascapelantikannya sebagai seskab.
Menurut Dasco, jabatan seskab yang dipercayakan oleh Mayor Teddy ada di bawah menteri sekretaris negara (mensesneg). Kata Halili penjelasan tersebut keliru. Karena dikatakan Halili, perubahan posisi seskab dari semula setingkat menteri, dan saat ini berada dalam struktur kementerian sekretaris negara, tetap tak mengizinkan prajurit aktif menempati posisi jabatan sipil tersebut.
Menurut Halili, UU TNI memang memberikan kelonggaran perihal jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Beberapa jabatan sipil yang dapat ditempati oleh prajurit aktif, juga diatur khusus.
Seperti pada bidang-bidang politik, dan keamanan negara, pertahanan, juga sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, sekretaris militer presiden, dewan pertahanan, juga SAR Nasional, termasuk dalam penanganan tindak pidana narkotika, pun juga pada posisi kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, mengacu pada Pasal 47 Ayat (2) UU TNI posisi seskab, maupun mensesneg tidak termasuk dalam jabatan sipil yang dibolehkan itu.
"Artinya ketentuan yang berlaku, seharusnya kembali kepada Pasal 47 Ayat (1). Yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri, atau pensiun dari kedinasan prajurit aktif," kata Halili. Halili, pengangkatan Mayor Teddy sebagai seskab melihat perannya yang sama seperti sekretaris militer presiden, pun tak bisa dibenarkan.
"Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden Prabowo untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai seskab. Atau memerintahkan yang bersangkutan, untuk mengundurkan diri dari kemiliteran," ujar Halili.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Kepala BKN Dicibir Warganet setelah Usulkan Peserta Lolos CPNS 2024 Kerja Sementara di Perusahaan Lama
Pengangkatan Diundur, Gubernur Sumsel ke CPNS: Leluhur Kita Dulu Pakai Bambu Runcing Lawan Penjajah
Momen Wapres Gibran Dipunggungi Ibu-ibu Saat Tinjau Lokasi Banjir Bekasi