Janji Prabowo dan Perintah Konstitusi Tegakkan Keadilan: 'Tangkap & Adili Jokowi'
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu Muslim Arbi mengatakan beberapa kesaksian dan keterangan ke publik oleh sejumlah Tokoh Publik dan mantan pejabat hukum dan publik.
Serta sudah ada laporan para Aktivis ke Institusi Hukum beberapa waktu lalu.
Publik meyakini Joko Widodo sebagai mantan presiden segera dan pantas diproses secara hukum.
“Beberapa kesaksian dan keterangan ke publik oleh sejumlah Tokoh Publik bahkan mantan pejabat hukum serta sudah ada laporan para ke Institusi Hukum soal kejahatan Mantan Presiden Jokowi untuk diadili dan diproses hukum,” kata Muslim Arbi kepada wartawan, Senin (10/3/2025)
“Sebagaimana janji Prabowo dan perintah konstitusi untuk menegakkan keadilan. Sehingga pemerintahan Prabowo Subianto dapat dipercaya publik dapat menegakkan keadilan seadil adilnya,” ia menambahkan.
Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sebagai insitusi negara segera bertindak untuk menenegakkan hukum terhadap mantan presiden Jokowi yang dianggap dan di yakini bersalah oleh publik selama ini.
Oleh karenanya: Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sudah harus bergerak untuk menangkap dan menahan Jokowi untuk segera diproses hukum.
Muslim Arbi menyebutkan beberapa tokoh yang memberikan kesaksian dan keterangan ke Publik tentang kejahatan Joko Widodo sebagai berikut:
1. Kesaksian Hasto Kristianto, bahwa: Tekanan untuk mentersangka Anies Baswedan dalam kasus Formula E, atas arahan Jokowi.
2. Hasto juga memberikan kesaksian atas Dana 3 Juta Dolar untuk revisi UU KPK atas perintah Jokowi melalui MR “P”.
3. Pengakuan mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan dalam kasus nya itu atas perintah: Presiden Joko Widodo.
4. Kesaksian Mantan Ketua KPK, Agus Raharjo, agar menghentikan pengusutan kasus E-KTP oleh Presiden Jokowi.
5. Laporan mantan ketua KPK, Abraham Samad dan kawan-kawan ke KPK soal keterlibatan Jokowi dalam kasus Pagar Laut bersama Aguan dan Anthony Salim.
6. Pernyataan mantan Penasehat KPK. Abdullah Hehamahua: Jokowi dapat di hukum mati.
7. Laporan ke Kepolisian dan DPD RI oleh Eggi Sujana, Muslim Arbi dkk soal Ijazah Palsu Jokowi.
“Beberapa kesaksian, keterangan dan laporan yang di sampaikan oleh sejumlah tokoh publik di atas, juga laporan para Aktivis selama ini, mengharuskan Aparatur Penegak Hukum (KPK, Polri dan Kejaksaan) dapat segera menangkap, menahan dan mengadili: JOKO WIDODO,” pungkasnya.
Sumber: JakartaSatu
Artikel Terkait
Momen Wapres Gibran Dipunggungi Ibu-ibu Saat Tinjau Lokasi Banjir Bekasi
Ditangkap! Ini Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak yang Jasadnya Ditemukan dalam Toren Air
Panglima Minta Tentara di Kementerian Pensiun, Letkol Teddy Mundur dari TNI?
Sanggupkah Prabowo mencopot Jaksa Agung dan Erick Thohir