POLHUKAM.ID - Mantan Gubernur Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula, Kamis (6/3/2025). Keduanya sempat berjabat tangan sebelum sidang dimulai.
Berdasarkan pantauan, Anies telah tiba terlebih dulu di ruang sidang. Tak lama, Tom Lembong memasuki ruang sidang pada pukul 10.12 WIB.
Terlihat Anies sudah menunggu kedatangan Tom. Keduanya lalu saling bersalaman hingga melempar senyum.
“Hai Tom,” ucap Anies kepada Tom Lembong yang berakhir saling lempar senyum.
Sebelumnya, Anies mengatakan kedatangannya untuk memberikan dukungan kepada sahabatnya Tom Lembong.
"Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung,” kata Anies.
Anies berharap majelis hakim bisa bertindak objektif saat menyidangkan kasus Tom Lembong. Dia juga berharap proses persidangan digelar dengan mengedepankan kebanaran, kepastian hukum dan keadilan.
Di sisi lain, dia meyakini majelis hakim akan menjatuhkan putusan sesuai harapannya.
"Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai," tutur Anies.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya.
Tom Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar.
Perkara ini bermula pada Mei 2014. Saat itu, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Namun pada 2015, mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.
Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan mendag tersebut.
Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk, negara merugi hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tom sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan ditolak hakim
Sumber: Inews
Artikel Terkait
Jaksa Agung Tegaskan Kualitas Pertamax Sudah Sesuai Standar, BBM Oplosan Sudah Habis
Kejagung Minta Masyarakat Jangan Tinggalkan Pertamina: Kita Harus Cinta Produk Dalam Negeri
Kisah Surianti dan Suami Menjadi Mualaf, Dapat Hidayah Setelah Bermimpi Tiga Malam Berturut
Detik-detik dr Richard Lee Masuk Islam, Sang Istri Ikutan Mualaf?