POLHUKAM.ID - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait informasi yang beredar bahwa terdapat 14 eks karyawan Lion Air yang masuk ke Garuda Indonesia mendapatkan gaji sampai Rp 117 juta per bulan.
Kabar tersebut juga sempat ramai di media sosial. Garuda Indonesia saat ini dipimpin Wamildan Tsani Pandjaitan yang merupakan mantan CEO PT Lion Air.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jabatan CEO Office Specialist Garuda Indonesia mendapatkan gaji senilai Rp 52 juta sampai Rp 117 juta, Senior Lead Professional gajinya Rp 31,2 juta, protokol dirut Rp 31,2 juta, dan protokol ibu dirut Rp 25 juta.
Direktur Human Capital & Corporate Service Garuda Indonesia Enny Kristiani menyampaikan informasi tersebut baik yang terkait dengan tugas, fungsi, dan remunerasi tidak sepenuhnya valid.
“Kami turut menyayangkan adanya penyebarluasan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi faktual. Untuk itu, kami ingin mengajak publik agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi yang validitas datanya belum dapat dipertanggungjawabkan," katanya kepada kumparan, Rabu (5/3).
Enny mengatakan, pihak Garuda Indonesia sangat memahami perhatian publik yang timbul, menyusul berkembangnya informasi daftar nama pegawai tersebut di media sosial.
Dia membenarkan sejumlah nama yang tertera saat ini memang tercatat sebagai CEO Office Specialist hingga Lead Professional di Garuda Indonesia yang bertugas membantu Wamildan dalam hal fungsi strategis berdasarkan keahlian masing-masing.
Tugas tersebut, kata dia, mulai dari tataran perencanaan pengembangan bisnis, operasional, komersial, pengembangan jaringan hingga dukungan dalam lingkup general affairs.
"Dapat kami tegaskan proses penerimaan pegawai tersebut, dilakukan sesuai ketentuan rekrutmen kepegawaian yang berlaku di perusahaan, yakni keseluruhan pegawai tersebut berstatus sebagai pegawai pro hire dengan kontrak kerja waktu tertentu," ujar Enny.
Selain dari proses penerimaan, Enny juga menegaskan komponen remunerasi yang diterima karyawan tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan remunerasi kepegawaian Garuda Indonesia yang turut mengacu pada market benchmark industri yang berlaku saat ini.
"Dapat kami pastikan Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan tata kelola organisasi dan human capital yang baik, termasuk dengan mengedepankan prinsip good corporate governance di dalamnya serta mengacu pada business & industrial practice yang berlaku," jelas dia.
Informasi penting disajikan secara kronologis
Sebelumnya, Komisaris Utama Garuda Indonesia, Fadjar Prasetyo, juga membantah kabar mengenai besaran gaji yang didapatkan karyawan Lion Air di Garuda Indonesia itu. Ia memastikan sudah ada aturan terkait gaji dari karyawan perusahaan pelat merah.
Aturan yang dimaksud Fadjar adalah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
"Saya tidak tahu persis ya, tapi saya rasa tidak benar itu. Karena penggajian ada aturan dari Kementerian BUMN," ujar Fadjar kepada kumparan, Selasa (4/3).
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Profil dan Biodata Codeblu, Food Vlogger yang Diboikot gegara Dugaan Pemerasan Rp350 Juta!
Warganet: Kapten Sejati Ikut Tenggelam Bersama Kapalnya
Heboh Pertalite Oplosan di SPBU Kendari, Puluhan Driver Ojol Kuras Tangki BBM Gegara Mogok
Diluar Dugaan, Ternyata Begini Kondisi Nikita Mirzani di Dalam Tahanan, Kabarnya.......