Hak jawab MNC Group atas pemberitaan POLHUKAM.ID https://www.POLHUKAM.ID/2025/03/cmnp-minta-pengadilan-sita-jaminan.html
Jakarta, 4 Maret 2025
Kepada Yth Pemimpin Redaksi
di tempat
Perihal: Hak Jawab atas Pemberitaan
Kepada Yth,
Penanggungjawab/Pimpinan Redaksi
Di
Tempat
Dengan Hormat
Terkait dengan pemberitaan mengenai adanya gugatan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (“CMNP”) ditujukan, antara lain kepada PT MNC Asia Holding Tbk (“Perseroan”), yang telah beredar dengan tajuk berita bombastis karena dikaitkan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 103,4 triliun, bersama ini disampaikan hak jawab sebagai berikut:
1. Bahwa yang dicoba untuk dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 26 (dua puluh enam) tahun yang lalu, tepatnya tanggal 12 Mei 1999.
2. Bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (“Unibank”), dimana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (“NCD”) yang diterbitkan oleh Unibank (“Transaksi”).
3. Jumlah Keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar USD 28juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar USD 10juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar USD 18juta.
4. Bahwa dalam Transaksi, PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) bertindak sebatas broker/ perantara sesuai bidang usaha Perseroan, oleh karenanya sejak tanggal 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan.
5. Bahwa setelah Transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.
6. Bahwa 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan setelah tanggal Transaksi atau 7 (tujuh) bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada tanggal 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP.
7. Berdasarkan data-data/ fakta-fakta yang dimiliki oleh Perseroan, Perseroan berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan Perseroan.
8. Bahwa dengan memperhatikan nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan sebagai Tergugat, yang sebenarnya salah sasaran, Perseroan menduga adanya kemungkinan peran serta seseorang dengan inisial JH yang mendalangi gugatan tersebut untuk tujuan dan/atau motif yang perlu ditelusuri lebih lanjut, apalagi dengan nilai gugatan yang tidak waras.
9. Berkaitan dengan hak jawab ini mohon agar dimuat secara lengkap tanpa editing apapun dalam:
a. Pemberitaan portal dan merujuk atau dikaitkan langsung dengan link artikel tersebut.
b. Menjadi pemberitaan terpisah dengan link tersendiri yang memuat keberatan Perseroan.
10. Terhadap pemberitaan-pemberitaan tersebut, maka kami meminta agar Pemimpin Redaksi memuat hak jawab ini agar masyarakat memperoleh informasi secara benar, utuh, jelas dan berimbang.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT MNC Asia Holding Tbk
Chris Taufik
Direktur Legal
Artikel Terkait
Peluit Anjing SBY: Kritik Untuk Jokowi, Peringatan Untuk Prabowo
Tuduh Semua Guru Korupsi, TikTokers Riezky Kabah Minta Maaf Saat Jemput Paksa, Polisi: Belum Lebaran
Bekasi Dilanda Banjir Parah, Presiden Prabowo Perintahkan BNPB Segera Bergerak
Prabowo Geram dengan Koruptor: Sudah Diperingatkan Tapi Masih Saja Ada yang Mencuri Uang Rakyat