Kasus Polisi Curi Batu Bata Milik Warga Berakhir Damai, Brigadir DS Terhindar dari Hukuman Penjara

- Minggu, 02 Maret 2025 | 23:15 WIB
Kasus Polisi Curi Batu Bata Milik Warga Berakhir Damai, Brigadir DS Terhindar dari Hukuman Penjara


POLHUKAM.ID -
Aksi seorang polisi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, benar-benar keterlaluan

Bukannya mengayomi warganya, oknum polisi berinisial Brigadir DS ini justru membuat masalah hingga membuat warga emosi

Dia tertangkap basah saat sedang mencuri batu bata milik warga

Akibatnya, dia nyaris dihajar warga

Peristiwa itu terjadi di Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara pada Jumat (28/2/2025).

Pelaku pencurian adalah polisi dengan pangkat brigadir dan berinisial DS.

 Warga yang menangkap Brigadir DS merekam melalui ponsel lalu diunggah ke media sosial hingga viral.

Video yang diunggah diberi narasi polisi hampir diamuk warga setelah ketahuan mencuri batu bata.

Video berdurasi singkat itu diunggah oleh salah satu akun warga di Facebook.

Terlihat DS, yang mengenakan pakaian merah jambu, sedang dikelilingi warga.

Dinarasikan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

 DS diduga mencuri batu bata warga menggunakan pikap.

Di tengah jalan, warga curiga dan mencegatnya.

Percekcokan pun terjadi.

Sejumlah warga lain keluar dari rumah.

Beruntung, ada warga yang mengenali DS sebagai polisi.

Tak lama, warga menelepon polisi dan memberitahu perbuatan DS.

"Ketahuan mencuri, seorang polisi nyaris diamuk warga di Dairi," demikian narasi yang diunggah akun tersebut.

Terkait kejadian itu, Plt Kasi Humas Polres Dairi Bripka Junaidi mengatakan bahwa kedua belah pihak telah bertemu dan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.

"Dapat kami beritahu bahwasanya kasus pencurian yang dilakukan oleh oknum Polri berinisial DS dan korban yang berinisial YG sudah berdamai," kata Junaidi dikutip dari Kompas.com.

Ia menyebutkan, dalam proses perdamaian itu juga diketahui bahwa DS akan mengembalikan barang hasil curiannya tersebut kepada pihak korban.

"Barang hasil curian tersebut akan dikembalikan oleh DS kepada pihak korban, karena korban sudah memaafkan," tutupnya. (*)

Sumber: wartakota

Komentar