POLHUKAM.ID - Pada 5 Maret 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran sebagai bentuk penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terhadap ribuan karyawan di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Aksi tersebut direncanakan akan digelar di dua lokasi penting, yakni Istana Negara dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengkritik keras sikap pemerintah yang dinilai inkonsisten dalam menangani masalah PHK di Sritex.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah sebelumnya menjanjikan tidak ada PHK, tetapi kenyataannya ribuan buruh kehilangan pekerjaan mereka.
Said Iqbal menilai langkah tersebut sangat bertentangan dengan janji yang telah disampaikan oleh pemerintah.
“Begitu di-PHK, nggak ngerti mekanismenya. Gimana mau jadi menteri dan wakil menteri? Digugat dong, dipanggil dong, sudah sesuai mekanisme nggak, kalau sudah sesuai mekanisme mana buktinya?” ungkap Said Iqbal dengan tegas dalam keterangan yang diterima, Minggu 2 Maret 2025.
Said Iqbal juga mempertanyakan peran Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dalam kasus ini.
Menurutnya, mereka seharusnya dapat memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Mari kita lihat ada nggak notulen hasil perundingan antara Serikat Pekerja Sritex dan pimpinan perusahaan? Ada nggak?” lanjut Said Iqbal, mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses PHK.
Said Iqbal menegaskan bahwa keputusan PHK terhadap 10.669 buruh Sritex adalah tindakan ilegal, karena bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, terutama yang diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68 Tahun 2024 dan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Ia menekankan bahwa perusahaan harus mengikuti mekanisme yang jelas dan transparan terkait pemutusan hubungan kerja tersebut.
Lebih lanjut, Said Iqbal menuntut agar pihak perusahaan memberikan penjelasan terkait alasan pailit yang menyebabkan PHK massal ini terjadi, serta memberikan rincian mengenai nilai kekayaan dan aset terkini perusahaan.
“Kami bisa menuntut perusahaan Sritex dengan tuntutan penggelapan uang buruh, tidak ada satu pun buruh yang tahu pesangonnya. Jadi berapa nilai pesangonnya? Selain pesangon, dapat apa saja?” tegas Said Iqbal.
Aksi unjuk rasa pada 5 Maret 2025 ini diharapkan bisa menggugah perhatian pemerintah untuk turun tangan secara serius dalam menangani masalah PHK di Sritex.
Said Iqbal menegaskan bahwa aksi tersebut adalah perjuangan untuk hak-hak buruh Sritex yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai pesangon mereka.
“Ribuan buruh dari Jabodetabek yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara dan Kantor Kemnaker pada hari Rabu, 5 Maret 2025,” tegasnya.
Aksi ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil dalam kasus PHK Sritex sesuai dengan aturan yang berlaku dan memprioritaskan keadilan bagi buruh yang terdampak.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Menebak Orang Kuat Yang Dimaksud Ahok Dalam Pusaran Korupsi Minyak Mentah, Ini Kata Pakar!
Waspada Menstruasi Berkepanjangan, Bisa Jadi Tanda Infeksi Menular Seksual
Erick Thohir Dalam Pusaran Korupsi Pertamina
Unggahan Terakhir Lilie Wijayanti Sebelum Meninggal Dunia di Puncak Carstensz Papua