Erick Thohir: Pertamina dan Anak Usahanya Akan Direview Total!

- Minggu, 02 Maret 2025 | 13:30 WIB
Erick Thohir: Pertamina dan Anak Usahanya Akan Direview Total!




POLHUKAM.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berjanji akan mereview total Pertamina dan anak-anak usahanya.


Hal itu dilakukan buntut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).


Dalam proses tinjauan ini, pihaknya akan mengevaluasi berbagai aspek dari Pertamina untuk mengetahui perbaikan apa yang perlu dilakukan.


"Di Pertamina sendiri tentu kita akan review total seperti apa nanti bisa perbaikan-perbaikan yang kita lakukan ke depannya," kata Erick di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025).


Erick mengakui bahwa dirinya meminta bantuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk memberi solusi dalam tinjauan ini.


Tinjauan terhadap Pertamina akan mencakup evaluasi untuk menemukan bagian-bagian perusahaan yang bisa lebih efisien.


Erick juga berencana mengkaji apakah perlu dilakukan penggabungan (merger) antara beberapa sub-holding di Pertamina agar kinerja perusahaan lebih optimal.


"Ini ada holding, ada sub-holding, seperti apa kita review. Apakah ini mungkin ada satu dua perusahaan yang harus dimerger supaya nanti antara kilang dan patra niaga tidak ada exchange penjualan. Kita review. Enggak apa-apa. Ini kan bagian dari improvisasi," kata Erick.


Erick menegaskan, meskipun kasus korupsi ini mencuat, ia tidak ingin publik mengangap bahwa tindakan beberapa oknum mencerminkan keseluruhan kinerja korporasi.


Ia mengingatkan bahwa Pertamina telah menunjukkan banyak perbaikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam hal keuangan yang kini lebih baik dibandingkan sebelumnya.


"Jangan sampai persepsinya bahwa ketika ada oknum, ada individu, akhirnya seluruh korporasinya itu dibilang tidak baik," kata Erick.



Sebagai informasi, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018-2023.


Dua di antara tersangka yang ditetapkan merupakan direktur utama dari anak usaha Pertamina.


Ketujuh tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.


Lalu, tersangka lainnya ada Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Adrianto Riza, dan Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati.


Terakhir, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede. Kemudian, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru. 


Dua orang tersangka itu adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.


Alhasil kini Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun.


Sumber: MonitorIndonesia

Komentar