Penyanyi Lagu Minang Remon Ditangkap! Tipu, Peras, dan Lecehkan Wanita

- Jumat, 21 Februari 2025 | 21:25 WIB
Penyanyi Lagu Minang Remon Ditangkap! Tipu, Peras, dan Lecehkan Wanita


POLHUKAM.ID -
Seorang penyanyi lagu Minang berinisial S (35), yang dikenal dengan nama panggung Remon, ditangkap Sat Reskrim Polresta Bukittinggi karena kasus penipuan, pemerasan, dan pelecehan terhadap seorang wanita.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, melalui Wakasat Reskrim, AKP Anidar, mengatakan pelaku diamankan saat sedang menunggu korban di kawasan Jambu Air, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (18/2/2025).

Pelaku merupakan warga dari Nagari Batagak, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam.

Sementara itu, korban merupakan seorang wanita berinisial F (28) yang merupakan salah seorang pegawai di salah satu usaha penjualan furniture.

Anidar menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari korban yang melaporkan bahwa dirinya telah ditipu oleh pelaku.

"Jadi pelaku ini bisa menirukan beberapa suara. Baik suara orang kakek, wanita, dan semacamnya. Kemudian pelaku ini awalnya menipu korban dengan cara menelfon korban menggunakan suara wanita dan berpura-pura ingin membeli kursi di toko korban," jelasnya.

"Saat ditelfon ini, pelaku mengatakan bahwa kursi ini rencananya akan dibeli untuk suku anak dalam  untuk dipergunakan sebagai tempat tidur, namun korban tidak terlalu menghiraukan," sambungnya.

Selanjutnya, kata Anidar, pelaku terus berusaha untuk menghubungi korban dengan berbagai keterangan agar korban percaya.

Pelaku pun menyebutkan bahwa korban telah di santet oleh orang yang tidak dikenal dan harus segera diobati.

"Karena korban percaya, kemudian ia meminta bantuan kepada pelaku untuk mengobati. Lalu, korban dan pelaku menjanjikan pertemuan di salah satu penginapan di Bukittinggi untuk melaksanakan pengobatan," jelas Anidar.

"Saat bertemu itu, pelaku melancarkan aksi pelecehannya dengan ancaman jika korban tidak segera diobati, maka korban akan menjadi tumbal dan akan ada keluarganya yang meninggal," sambungnya.

Setelah itu, lanjut Anidar, pelaku juga meminta korban agar mengirimkan sejumlah uang secara terus menerus dengan taksiran kerugian sekitar Rp 15 juta.

"Jadi kejahatan pelaku ini sudah berulang-ulang sejak akhir tahun 2024 lalu hingga kemarin sebelum diamankan," ujarnya.

Karena korban sudah banyak berhutang untuk membayar pelaku, ia pun bercerita kepada pemilik toko tempat ia bekerja.

Karena mendengar cerita korban, pemilik toko pun menyuruh korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Berdasarkan laporan korban tersebut, kita pun langsung melakukan penangkapan hari itu juga karena korban berjanji bertemu pelaku untuk menyerahkan uang di sekitar kawasan Jambu Air," kata Anidar.

"Sampai di lokasi, kita langsung menangkap pelaku dan mengamankannya ke Mapolresta untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.(*)

Sumber: tribunnews

Komentar