POLHUKAM.ID - 27 video syur seorang perempuan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, beredar. Ternyata, pemerannya pernah menjadi guru SD negeri dengan status guru magang.
"Magang mengajar, belum mendapatkan SK Bupati Jember," kata Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono, Rabu (19/2).
Menurut Hadi, saat ini perempuan tersebut sudah tidak lagi terkait dengan pendidikan.
"Sudah keluar dari sekolah Februari ini. Ya, jangan dibahas lagi," kata Hadi.
Sementara itu Mufid, Anggota Komisi D DPRD Jember, menyayangkan adanya video itu.
"Seorang guru semestinya menjadi panutan untuk digugu dan ditiru justru berbuat seperti itu. Dinas Pendidikan hendaknya mengambil sikap tegas untuk mencegah hal serupa agar tidak terulang," katanya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
RESMI! Ditemukan Empat Pelanggaran Standar Akademik, Disertasi Bahlil Lahadalia Dibatalkan Sidang Etik SKSG Universitas Indonesia
Rumah Kerry Adrianto Tersangka Korupsi Pertamina Dijaga TNI, Berdampingan dengan Rumah Riza Chalid
Bukan Pertamina, Mobil Kepresidenan Prabowo Isi Bensin di SPBU Shell: Takut Ketipu?
Oplos BBM Dicurigai Siasat Cabut Subsidi, Agar Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik?