POLHUKAM.ID - Polisi mengamankan musisi Fariz RM dan satu orang lainnya berinisial ADK atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
ADK diamankan lebih dahulu kemudian disusul Fariz RM yang berada di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).
Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada hari Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja dan sabu," kata Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Fariz RM diamankan di shuttle bus travel kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat.
Pelantun lagu Sakura itu diketahui tengah memesan barang berupa ganja dan sabu dari ADK.
"Kemudian dari situ, satnarkoba pada Selasa 18 Februari mengembangkan di daerah kota Bandung, Jawa Barat. Setelah mendapatkan titik terang, inisial FRM memesan barang yang ada, diamankan di kota Bandung," ucap Nurma Dewi.
"Setelah kita dapatkan keterangan dari FRM, betul bahwa FRM pesan barang jenis narkoba diduga jenisnya ganja dan sabu dari ADK," ujar Kompol Nurma Dewi.
Sebagai informasi, Fariz RM sudah empat kali terjerat kasus narkoba, yaitu pada 2007, 2015, dan 2018.
Pada kasus terakhirnya, majelis hakim menetapkan Fariz RM wajib menjalani rehabilitasi selama 1 tahun yang sebagian telah dijalani olehnya sejak 27 Agustus 2018
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Ini Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan, Masih 21 Tahun
Pria Asal Bekasi Beberkan Pengalaman Jadi Admin Judol di Kamboja, Ada Teman yang Disetrum
[INFO] Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berani Buat Terobosan: Harus Bisa Beradaptasi & Manfaatkan Peluang!
Menag Geram, Jan Hwa Diana Tega Potong Gaji Karyawan Jika Pergi Salat Jumat