Komdigi Blokir 993.144 Situs Judi Online dan 187.865 Konten Pornografi hingga Februari 2025

- Rabu, 19 Februari 2025 | 07:20 WIB
Komdigi Blokir 993.144 Situs Judi Online dan 187.865 Konten Pornografi hingga Februari 2025


POLHUKAM.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan, telah memblokir 993.144 situs judi online dan 187.865 konten pornografi sejak pertama kali bekerja hingga 15 Februari 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memoderasi konten negatif di ruang digital, termasuk judi online dan perlindungan anak di dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, selain melakukan moderasi konten negatif, pihaknya juga telah menghadirkan sistem kepatuhan dalam modernisasi konten.

Sistem ini mewajibkan platform digital untuk mengikuti regulasi yang berlaku. Jika tidak dipatuhi, platform akan dikenai sanksi, terutama dalam hal konten yang harus segera ditindak, seperti pornografi anak dan judi online.

"Sejak 20 Oktober 2024 hingga 15 Februari 2025, kami telah take down hampir 1 juta konten judi online. Ini belum termasuk konten pornografi dan pelanggaran lainnya," ujar Meutya di Kantornya, Selasa (18/2/2025).

Namun, pemerintah menyadari bahwa pemblokiran saja tidak cukup. Sebab, diperlukan regulasi tambahan dan dukungan dari berbagai perusahaan teknologi untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Komdigi pun mengapresiasi Google yang telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online dan memperkuat sistem perlindungan anak.

Sebagai langkah konkret, pemerintah memperkuat regulasi dengan menyusun aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aturan ini mencakup tata kelola perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik dan saat ini telah memasuki tahap akhir.

"Kemarin kami juga telah melaporkan kepada Presiden. Insya Allah, dalam waktu dekat aturan ini akan segera diumumkan," kata Menkomdigi.

Pemerintah juga menyoroti pentingnya kepatuhan platform digital yang beroperasi di Indonesia. Meski banyak perusahaan teknologi berbasis di luar negeri, mereka tetap harus tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Kami ingin semua platform memiliki standar minimal dan bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman," ujar Meutya menegaskan.

Selain peningkatan teknologi, Komdigi menekankan perlunya regulasi tambahan guna menutup celah yang masih memungkinkan anak-anak mengakses konten berbahaya.

"Sebagai contoh, saat ini platform media sosial memiliki batasan usia minimal 13 tahun. Namun, banyak anak di bawah usia tersebut yang masih bisa mengaksesnya,” kata Meutya.

“Ini menunjukkan bahwa celah regulasi masih ada dan perlu diperketat dengan aturan tambahan, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), atau bahkan Peraturan Presiden (Perpres)," ujarnya lagi.

Sumber: kompas

Komentar