POLHUKAM.ID - Seorang pria berinisial GS (41) di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi, karena melakukan perbuatan cabul pada putri tirinya yang berusia 12 tahun.
Pencabulan ayah tiri terhadap utrinya tersebut terjadi pada akhir tahun 2024 lalu.
Saat itu korban diminta tidur di kamar belakang bersama ayah tiri dan ibu kandungnya.
"Karena tidak curiga korban pun mau tidur bersama orang tuanya," ujar Waka Polresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (17/2/2025).
Setelah berada dalam satu kamar yang sama, adik korban yang sedang istirahat di kamar depan meminta ibunya menemaninya tidur. Sehingga di kamar belakang tinggal ayah tiri dan korban.
"Tidak lama kemudian pelaku mencabuli korban dan setelah pelaku mencabuli korban tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun," jelas AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.
Setelah peristiwa tersebut korban menceritakan ke ibunya. Kemudian ibunya melaporkan ke kantor polisi.
"Motif pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
PANAS! AHY Singgung Pengkhianatan Anies Baswedan di Pilpres 2024: Kita Ditinggal Begitu Saja, Masih Ingat?
Rans Nusantara Hebat Gulung Tikar, Raffi Ahmad-Kaesang Kena Sentil: Bisnis Bangkrut Kok Tambah Kaya?
Dony Oskaria Jadi Direksi Danantara, Pernah Disindir DPR Terkait Saham Usaha Raffi Ahmad
Ekonom Kritisi Penunjukan Tony Blair di Danantara: IKN Aja Gak Bisa Dia Jual ke Investor!